BP2MI Resmi Laporkan 2 Perusahaan Ilegal Ke Bareskrim Polri (Cuplikcom/M.RIKO INDRIANTO)
Cuplikcom - Jakarta -Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melaporkan dua perusahaan penyalur ke Bareskrim Polri. Dua perusahaan itu dipastikan ilegal atau tidak memiliki izin untuk menyalurkan tenaga kerja.
"Dari hasil penelusuran kami, 2 perusahaan sebagaimana keterangan para calon PMI yaitu PT Duta Buana Bahari dan Nadies Citra Mandiri. Ini bukanlah perusahaan yang memiliki izin untuk melakukan perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia yang harusnya izin setiap P3MI (perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia) itu dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja," kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).
"Dan jika perusahaan sudah memiliki izin untuk perekrutan dan penempatan pekerja migran, maka otomatis dia akan terdeteksi dalam sistem yang kami miliki yaitu komputerisasi tenaga kerja luar negeri milik BP2MI," jelasnya.
Benny mengatakan, korban dijanjikan bekerja di perhotelan sebagai admin maupun marketing. Namun, kata Benny, dua perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk penempatan itu.
"Yang dijanjikan semua bekerja di perhotelan, dijanjikan sebagai satu admin, dan dua sebagai marketing. Jadi bisa dibayangkan tindak pidana perdagangan orangnya human traffiickingnya sangat jelas dua perusahan yang kami sebutkan tadi tidak memiliki izin untuk penempatan kedua mereka tidak bisa menghindar karena ada pengakuan dari seluruh korban," ujarnya.
Ia berharap supaya kasus perusahaan ilegal penyalur PMI menjadi perhatian bersama , agar tak ada lagi terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Kami datang ke Bareskrim sebagai bentuk kerja sama sebagai penegak hukum dan sekaligus ingin menyampaikan bahwa kejahatan pengiriman PMI secara ilegal masih terus terjadi. Padahal, TPPO tentu tidak boleh dilakukan siapapun. Baik perseorangan atau berbadan hukum," imbuhnya.
Benny mengatakan dua perusahaan penyalur itu bekerja secara sistematis dan terorganisir. Mereka, kata Benny melakukan cara-cara dengan menggunakan atribut kekuasaan untuk mendapatkan uang secara cepat dengan cara kotor.
"Pengiriman pekerja ilegal ini dilakukan secara sistematis, terorganisir, melibatkan pihak-pihak tertentu, pemilik moda berkomplot dengan oknum-oknum tertentu yang memiliki atribut-atribut kekuasaan dan ini bisnis kotor. Ini bisnis kotor untuk mendapat uang dengan cara cepat," kata Benny.
Para calon pekerja migran ini, dijanjikan bekerja di Thailand. Namun, harus membayar uang muka ke perusahaan senilai Rp 25 juta.
"Mungkin ini pembicaraan, untuk korban meminta dikembalikan uang yang sudah mereka serahkan. Per orang mereka diminta Rp 25 juta dengan janji akan dipekerjakan di Thailand," tuturnya.
Diketahui, BP2MI menggrebek di sebuah apartemen di Bogor, Jawa Barat (Jabar) pada Jumat (17/7). Petugas menemukan 19 calon PMI yang rencananya akan disalurkan ke Thailand secara ilegal.
"19 calon PMI ini akan dijanjikan untuk bekerja di sektor perhotelan dengan gaji Rp 10-20 juta per bulannya. Mereka juga wajib membayar uang sebesar Rp 25 juta kepada perusahaan dan dijanjikankan diberangkatkan dalam waktu dua minggu," jelas Benny Rhamdani dalam keterangan tertulis yang diterima Cuplik.com, pada Sabtu (18/7).