Kajari Indramayu, Dauglas Pamino Nainggolan dan Jajaran saat konpers di Aula Kejari Indramayu (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu gelar Konferensi Pers saat memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-60, bertempat di Aula Kejari Indramayu, Rabu (22/7/2020).
Dalam Keterangan Persnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Dauglas Pamino Nainggolan menyampaikan, sepanjang satu tahun belakangan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) melaksanakan kegiatan penanganan perkara penyidikan sebanyak empat perkara.
"Kemarin saya sudah menandatangani dua surat perintah penyidikan, terkait dengan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi mengenai pemanfaatan aset barang milik daerah di Dinas Budpar (Kebudayaan dan Pariwisata-red) Kabupaten Indramayu," Ucapnya pada media.
Ia menuturkan, adanya dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa objek wisata dari hasil pemanfaatannya.
"Jadi setiap objek wisata itu kan harus bayar, yang kemudian uangnyan harus disetor ke kas Negara, karna ditentukan oleh perda itu merupakan PAD (Pendapatan Asli Daerah-red). Kita menemukan adanya pengambil atau pemungut uang-uang dari yang masuk itu bukan dilakukan oleh pihak yang ditentukan dalam ketentuan, ini dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak jelas siapa pihak ketiga itu," Jelasnya.
Sedangkan, kata Dauglas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menerima penghasilan dengan hitungan yang tidak jelas, berapa jatah untuk Pemkab dan berapa jatah untuk mereka.
Menurut keterangannya, hal itu terjadi pada tujuh tempat objek wisata, dua objek non retribusi dan sisanya objek retribusi. Ketujuh tempat wisata tersebut antara lain, Pantai Balongan, Pantai Tirta Maya, Pantai Glayem, Karang Song, Mangrove, Waterpark Bojong Sari, dan Gedung Mutiara Bangsa.
"Jadi intinya, uang yang mereka peroleh dari hasil tiket masuk itu tidak jelas, berapa yang disetorkan untuk Pemkab, berapa bagian mereka, dan yang menunjuk mereka mengelola itu juga tidak jelas," Tuturnya.
"Karena ini penyidikan baru kemarin saya pegang, walaupun sebelumnya diawali dengan penyelidikan," Tambahnya.
Secara detail pihaknya belum bisa memberikan keterangan. Yang pasti, tutur Dauglas, Pihak Ke-tiga yang ditunjuk oleh Dinas itu tidak jelas pihaknya, mekanisme pemilihannya tidak jelas, kemudian mekanisme penyetoran untuk Kas Negara juga tidak jelas.