Surat pengumuman penutupan sementara dan penyemprotan disinfektan di gedung DPRD DKI (Cuplik.Com/M.RIKO INDRIANTO)
Cuplikcom - Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi mengeluarkan surat tentang penutupan kantor dan penyemprotan disinfektan Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta. Dalam surat itu disebutkan gedung akan ditutup selama beberapa hari.
Penutupan gedung DPRD DKI akan ditutup dari Rabu (29/7) hingga Minggu (2/8). Hal itu dilakukan karena ada anggota DPRD DKI, staf sekretariat DPRD DKI, dan pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang terpapar virus Corona (COVID-19).
"Sehubungan dengan adanya yang terhormat Anggota Dewan dan Staf Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta serta PJLP Setwan yang terpapar Positif Covid-19, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut. Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan dalam rangka melaksanakan protokol kesehatan maka, Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta akan diadakan penutupan kantor dan penyemprotan disinfektan," tulis surat tersebut, Selasa (28/7/2020).
Dalam surat itu disebutkan semua kegiatan kerja di gedung DPRD DKI akan dimulai kembali pada Senin (3/8). Selain itu, kegiatan yang sudah terjadwal akan disusun kembali melalui Badan Musyawarah.
Wakil Ketua DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi membenarkan adanya surat tersebut. "Sesuai dengan surat edaran tersebut," kata Suhaimi saat dikonfirmasi, Selasa (28/7).
Meski demikian, Suhaimi tidak mengetahui secara pasti ada berapa orang yang positif COVID-19 di lingkungan DPRD DKI.
"Baiknya ke Dinas Kesehatan, saya belum tahu persisnya," katanya.