Jum'at, 10 Januari 2025

Bea Cukai Sita 190 Unit Handphone Ilegal Senilai Rp 61,3 Juta

Bea Cukai Sita 190 Unit Handphone Ilegal Senilai Rp 61,3 Juta

HUKUM
28 Juli 2020, 21:08 WIB

CuplikCom28072020211143-IMG_20200728_210533.JPG

Kondisi gerai PS Store di Condet, Jaktim. (Cuplik.Com/M.RIKO INDRIANTO)

Cuplikcom - Jakarta - Kantor Wilayah Bea-Cukai Jakarta menyita 190 handphone (HP) ilegal senilai Rp 61,3 juta dari PS Store. Gerai PS Store di Jakarta Timur (Jaktim) masih beroperasi malam ini.

Pantauan cuplikcom, Selasa (28/7/2020) pukul 19.14 WIB, ada sebuah gerai bertulisan 'Putra Siregar Phone Shop' di Jalan Raya Condet, Jaktim, tepatnya di depan toko roti. Gerai ini buka dan melayani pengunjung yang datang.

Banyak pengunjung yang datang di Putra Siregar Phone Shop. Pengunjung yang datang ke tempat ini ada yang bertanya-tanya seputar handphone sebelum membelinya.

Ada 5-7 karyawan di tempat ini. Semua karyawan tampak sibuk melayani pengunjung yang datang.

Cuplikcom mencoba menemui pengelola atau karyawan Putra Siregar Phone Shop untuk mengklarifikasi perihal penyitaan 190 handphone dan penetapan PS sebagai tersangka. Namun semua pegawai yang ditemui enggan memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Bea-Cukai Jakarta Ricky M Hanafie membenarkan toko Putra Siregar Phone Shop yang berada di depan toko roti di Condet itu merupakan TKP Bea-Cukai menyita 190 handphone ilegal.

"Iya, itu PS Store (tempat Bea-Cukai menyita 190 handphone). Betul," kata Ricky saat dihubungi, Selasa (28/7).

Untuk diketahui, kantor Wilayah Bea-Cukai Jakarta berhasil menyita 190 handphone (HP) ilegal senilai Rp 61,3 juta. Seluruh HP sitaan ini milik PS yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Penyerahan barang bukti dan tersangka ini dilakukan atas pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan.

Penyerahan barang bukti beserta tersangka ini diumumkan oleh akun Instagram @bckanwiljakarta, Selasa (28/7). Sebagai informasi, PS merupakan pemilik PS Store.

Pada Kamis (23/7), Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan tahap II, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas penyidikan tindak pidana kepabeanan.

"Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 handphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,-," tulis akun @bckanwiljakarta yang dikutip cuplikcom.


Penulis : M Riko Indrianto
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128