Ilustrasi PS Store (Cuplik.Com/M.RIKO INDRIANTO)
Cuplikcom - Jakarta - Pemilik toko ponsel PS Store, Putra Siregar diciduk oleh penyidik Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana kepabeanan terkait temuan ratusan ponsel ilegal yang diperjualbelikan.
"Jadi dia itu memperdagangkan barang-barang ilegal, jadi arahanya ke sana. (jadi) Tersangka itu," kata Ricky M. Hanafie, Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta saat dikonfirmasi CuplikCom, Selasa (27/7/2020).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga berita ini ditayangkan, dua akun media sosial Instagram toko PS Store yakni @pstore_jakarta dan @pst0re pun masih aktif mengunggah postingan baik di feeds maupun instastory.
Ponsel BM Masih Banyak Dijual Online, Ini Respon Kemendag
Mesin Blokir Ponsel BM Kemenperin Optimal Berjalan Agustus
Berdasarkan pantauan KompasTekno, Rabu (29/7/2020), postingan instastory yang diunggah oleh akun @pstore_jakarta menampilkan bahwa toko offline PS Store yang berlokasi di Condet Jakarta Timur masih melayani pelanggan seperti biasa.
Bahkan, dalam postingan di feeds, akun @pstore_jakarta masih mengadakan Giveaway untuk memperoleh satu unit iPhone 7 Plus senilai Rp 4.250.000.
Sementara, pada akun @pst0re, postingan instastory yang dibagikan berisi informasi
seputar promo "buy 1 get 1" dan testimoni pembeli.
Meski begitu, tak sedikit warganet yang berkomentar terkait kasus temuan ponsel ilegal ini pada kolom comments di postingan feeds akun @pst0re.
"Katanya Ps store kena ciduk ya?", tulis akun @babygrock.
" @abilaafitri._ benar ya putra Siregar di tangkap? Akibat barang ilegal?", tulis akun @jasa.follwers.
"@eyunk_hairulanwar percuma berbagi ke masyarakat tapi barang illegal? Merugikan negara pajaknya," tulis akun @muliaharianja.
"Apa bener bang putra ditangkep soal telpon ilegal?", tulis akun @ridhoputradtia.
Pada Kamis (23/7/2020) lalu, Putra Siregar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berserta barang bukti hasil tangkapan Bea Cukai terkait kasus peredaran barang-barang ilegal.
Kabar itu dibagikan oleh akun Instagram @bckanwiljakarta pada Selasa (28/7/2020). Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61,3 juta. Beberapa aset milik Putra Siregar pun disita.
"Akan diperhitungkan sebagai jaminan pidana denda dalam rangka pemulihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000," tulis postingan @bckanwiljakarta.