Jum'at, 31 Januari 2025

Culik Bocah 3 Tahun, Ibu Dan Anak Jadi Tersangka

Culik Bocah 3 Tahun, Ibu Dan Anak Jadi Tersangka

HUKUM
29 Juli 2020, 13:42 WIB

CuplikCom29072020134458-konpers-penetapan-tersangka-kasus-penculikan-bocah-di-jaksel_169.jpeg

Kapolres Jakarta Selatan Budi Sartono saat konferensi Perss (Cuplik.Com/M.RIKO INDRIANTO)

Cuplikcom - Jakarta - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penculikan bocah berinisial PR (3) di kawasan Ulujami, Jaksel. Kedua tersangka itu merupakan ibu dan anak.

"Tersangka dua-duanya kita ambil yaitu P (17) dan N (48). P dan N ini adalah anak dan ibu. Jadi salah satunya adalah ibunya, satunya adalah anaknya," kata Kapolres Jaksel Kombes Budi Sartono, di Polres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2020).

Budi mengatakan tersangka N ditetapkan menjadi tersangka karena mengetahui korban PR diambil tanpa sepengetahuan ibu kandungnya. Tersangka P dan N dianggap memiliki motif untuk menguasai korban.

"Ibunya tahu ini anak adalah anak yang diambil tanpa sepengetahuan ibunya, dengan paksa dan orang tuanya mengetahui dan sama-sama ingin menguasai. Makanya ibu dan anak kita jadikan tersangka," kata Budi.

Budi menjelaskan tersangka Pelaku P dan N ini sedang berkunjung ke rumah nenek P di kawasan Ulujami, Jaksel. Namun, polisi masih mendalami apakah kedua tersangka sudah merencanakan penculikan ini.

"Kedua tersangka ini anak dan ibu bermain ke rumah neneknya kebetulan di daerah Ulujami. Kemudian karena memang pernah tinggal di sana, melihat ada anak apakah memang sudah direncanakan atau spontanitas, masih kita dalami," ujar Budi.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 328 KUHP juncto 332 KUHP juncto 76 F juncto 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Seperti diketahui, informasi dugaan penculikan PR (3) ini menyebar viral di media sosial. PR diduga diculik saat sedang bermain di dekat rumahnya di Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel, pada Senin (27/7).


Penulis : M Riko Indrianto
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.