Kepala Sub Seksi Penyidikan Mario Vegas bersama Kasi Pidsus Iyus Zatnika (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu telah memanggil mantan Bupati Indramayu Anna Sophanah, pada hari Rabu (29/7/2020).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indramayu, Iyus Zatnika, didampingi oleh Kepala Sub Seksi Penyidikan, Mario Vegas, mengatakan, pihaknya membenarkan atas adanya pemanggilan terhadap mantan Bupati Indramayu Anna Sophanah, pemanggilan tersebut terkait tujuh obyek wisata yang ada di Kabupaten Indramayu, namun untuk sementara pemanggilan yang dilakukan tahapannya masih sebatas Klarifikasi, statusnya belum menjadi saksi.
"Sementara ini kita masih pengembangan, jadi mungkin intinya memang betul yang bersangkutan kita panggil tapi masih klarifikasi, belum menjadi saksi," jelasnya.
"Ini masih sebatas klarifikasi seputar tujuh obyek wisata itu, jadi enggak mengembang kemana-mana, sebatas itu," tambahnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Dauglas Pamino Nainggolan, mengatakan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa objek wisata dari hasil pemanfaatannya.
"Jadi setiap objek wisata itu kan harus bayar, yang kemudian uangnyan harus disetor ke kas Negara karna ditentukan oleh perda, itu merupakan PAD (Pendapatan Asli Daerah-red). Kita menemukan adanya pengambil atau pemungut uang-uang dari yang masuk itu bukan dilakukan oleh pihak yang ditentukan dalam ketentuan, ini dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak jelas siapa pihak ketiga itu," Jelasnya saat konferensi pers dalam perayaan Hari Bhakti Adhyaksa beberapa hari lalu.
Dauglas juga menuturkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menerima penghasilan dengan hitungan yang tidak jelas, berapa jatah untuk Pemkab dan berapa jatah untuk mereka.
Ia menerangkan, hal itu terjadi pada tujuh tempat objek wisata, dua objek non retribusi dan sisanya objek retribusi. Ketujuh tempat wisata tersebut antara lain, Pantai Balongan, Pantai Tirta Maya, Pantai Glayem, Karang Song, Mangrove, Waterpark Bojong Sari, dan Gedung Mutiara Bangsa.
"Jadi intinya, uang yang mereka peroleh dari hasil tiket masuk itu tidak jelas, berapa yang disetorkan untuk Pemkab, berapa bagian mereka, dan yang menunjuk mereka mengelola itu juga tidak jelas," kata Kajari Indramayu Dauglas Pamino Nainggolan.