Buronan Joko Tjandra (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom-Jakarta-Kepolisian Republik Indonesia berhasil menangkap Buronan sekaligus Tersangka Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan kabar tersebut, pihaknya belum menjelaskan kronologi penangkapan Joko Soegiharto Tjandra tersebut.
“Iya benar sudah ditangkap,” kata Argo Saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2020).
Argo menjelaskan bahwa pihaknya akan memberi keterangan lengkap mengenai kronologi penangkapan tersebut malam ini sekitar pukul 11.00 WIB malam di Ruang VIP Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur.
“Nanti ya di Bandara Halim,” katanya.
Untuk diketahui, Buronan Joko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, kejaksaan pernah menahan Djoko.
Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dia bebas dari tuntutan lantaran perbuatan itu bukan perbuatan pidana, melainkan perdata.
Lalu, pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung.