Kondisi Terkini di Bandara Halim Perdana Kusuma (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom-Jakarta-Bareskrim Mabes Polri menjemput buronan Kejaksaan Agung yang juga terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra, Kamis (30/7/2020) malam.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan kabar tersebut.
“Iya benar sudah ditangkap,” kata Argo Saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2020).
Argo menjelaskan bahwa pihaknya akan memberi keterangan lengkap mengenai kronologi penangkapan tersebut malam ini sekitar pukul 11.00 WIB malam di Ruang VIP Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur.
“Nanti ya di Bandara Halim,” katanya.
Djoko Tjandra ditangkap dan dijemput di Bandara Halim Perdanakusuma pada Kamis (30/7/2020) malam.
Tim Bareskrim Polri sudah berada di Bandara Halim Perdanakusuma, Djoko Tjandra diterbangkan dari Malaysia sekitar pukul 21.00 WIB.
Terlihat sebuah mobil MPV putih dengan pelat nomor B 2004 WEN disiapkan di lokasi dekat pendaratan. Kemungkinan mobil itu akan digunakan untuk membawa Djoko Tjandra ke Mabes Polri.
Djoko Tjandra buron sejak 2009, setelah Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Djoko dan mantan Gubernur Bank Indonesia
Nama Djoko Tjandra kembali muncul setelah diketahui berupaya mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Bareskrim Polri saat ini sedang bergerak ke Bandara Halim Perdanakusuma untuk menjemput Djoko Tjandra.
Informasi terkahir Djoko Tjandra diketahui berada di Malaysia. Namun, Polri belum memberi penjelasan dari mana Djoko diterbangkan.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menetapkan tidak menerima permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Hal tersebut tertuang dalam surat penetapan dengan nomor 12/Pid/PK/2020?PN.Jkt.Sel tertanggal 28 Juli 2020.
"Amarnya menyatakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon atau terpidana Joko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung," kata Humas PN Jaksel Suharno ketika dihubungi, Rabu (29/7/2020).