Gedung Kejaksaan Agung RI (Cuplik.Com/M.RIKO INDRIANTO)
Cuplikcom - Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) tak hanya berhenti pada pencopotan Jaksa Pinangki dari jabatannya. ICW mendesak Kejagung mendalami motif Jaksa Pinangki bertemu dengan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
"Kejaksaan Agung harus mendalami terkait kepentingan atau motif dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari ketika menemui Djoko Tjandra," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2020).
Kejagung pun diminta berkoordinasi dengan KPK bila ditemukan aliran dana dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki. Aliran dana itu dapat disebut sebut sebagai tindak pidana suap.
"Jika ada aliran dana dari Djoko Tjandra terhadap yang bersangkutan, maka sudah selayaknya kejaksaan berkoordinasi dengan KPK untuk dapat memproses hukum atas sangkaan tindak pidana suap dan obstruction of justice," ujar Kurnia.
Tak berhenti pendalaman motif dan penelusuran aliran dana, Kejagung juga diminta memberhentikan Jaksa Pinangki. Hal ini dinilai sebagai upaya bersih-bersih di tubuh Kejagung.
"Tak hanya itu, ICW juga mendesak agar korps adhyaksa segera memberhentikan yang bersangkutan sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung," imbuhnya.
Jaksa Pinangki dibebastugaskan dari jabatannya karena melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra. Menko Polhukam Mahfud Md meminta aparat penegak hukum segera memproses Pinangki secara pidana.
"Yang diinternal pemerintah di mana ada indikasi keterlibatan pejabat-pejabat dan pegawai itu di polri polisinya sudah ditindak dipidanakan, kemudian juga di kejagung yang diduga juga melibatkan orang di sana itu sudah mulai bertindak dengan mencopot si Pinangki dan itu harus segera diselidiki itu proses pidananya karena itu telanjang sekali, ada permainan hukum pidana di sini," kata Mahfud kepada wartawan, Kamis (30/7).
Sedangkan Djoko Tjandra berhasil ditangkap pada Kamis (30/7) malam di Malaysia. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo. Djoko Tjandra kemudian dibawa ke Bareskrim sementara untuk penyidikan lebih lanjut.