Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly (Cuplik.Com/M.RIKO INDRIANTO)
Cuplikcom - Jakarta - Dibenak Djoko Tjandra, mungkin saja Polri sekelas dengan lurah yang hanya bisa stempel surat tak dapat menangkap sehingga jenderal yang punya jabatanpun bisa dipermainkan dan dijadikan jongos disuruh kesana kemari bagai kerbau dicucuk hidungnya.
Kini Djoko baru menyadari kalau Polri adalah lembaga negara yang punya kewenangan menangkap dan menyidik dan menyeretnya dari Malaysia kembali mudik ke Indonesia. Hal itu dibuktikan Polri Djoko dibawa kembali ke tanah air, Kamis(30/7/20) malam.
Menyikapi keberhasilan Polri, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyebut penangkapan buron kasus korupsi BLBI terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra merupakan penegasan, negara Indonesia tak bisa dipermainkan.
“Jangan coba-coba mengelabui, mengangkangi hukum di negara ini,” ujar Yasonna dalam keterangan pers, Jumat (31/7/2020).
Dia mengatakan, penangkapan Djoko Tjandra mampu mengakhiri teka-teki keberadaannya selama ini. Yasonna berharap penangkapan ini menjadi momentum memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia.
Yasona menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri atas keberhasilan menangkap buronan yang kabur sejak 2009 tersebut. Menurut Yasonna, tudingan beberapa pihak yang menyebut Polri tak serius menyeret Djoko Tjandra kini terjawab.
“Kini semua bisa melihat bahwa tudingan itu tidak benar,” ujar Yasonna.
Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis (30/7/2020) malam. Penangkapan dilakukan tim khusus bentukan Kapolri yang dipimpin Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dan bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia.
Kerja sama model police to police ini dilakukan setelah Djoko Tjandra terdeteksi berada di Negeri Jiran tersebut. Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, menjelaskan perburuan Djoko Tjandra dimulai setelah Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mendapat instruksi langsung dari Presiden Jokowi.
“Bapak Presiden memerintahkan kepada Kapolri untuk segera mencari dan menangkap saudara Djoko Tjandra di mana pun berada dan menuntaskan kasus yang terjadi selama bersangkutan masuk,” kata Listyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis 30 Juli malam.