Situasi Sel Tahanan Djoko Chandra (Cuplik.Com/M.RIKO INDRIANTO)
Cuplikcom - Jakarta - Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra resmi menjadi warga binaan Lapas Salemba Cabang Bareskrim Polri. Djoko Tjandra menempati sel tahanan seorang diri.
Djoko Tjandra diantar ke sel tahanan oleh petugas kepolisian. Djoko berdiri di samping tempat tidur.
"Kasur saja. Kasur tipis di atas semen," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2020).
Ferdy mengatakan, di balik tempat tidur tersebut, ada sedikit ruang untuk buron yang 11 tahun melarikan diri itu buang air.
"Ya tidur di situ (dalam sel), buang air ya di situ," sambung dia.
Untuk diketahui, Djoko Tjandra menempati sel nomor 1. Dia berada satu rumah tahanan (rutan) dengan mantan Karo Korwan PPNS Polri Brigjen Prasetijo, yang juga dipidana akibat membantu pelarian Djoko Tjandra. Namun Brigjen Prasetijo berada di sel nomor 26.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan keduanya ditempatkan di sel berbeda.
"Terkait dengan penempatan, tentunya kita akan memisahkan. Karena memang antara BJP PU dan Saudara Djoko Tjandra, tentunya kami masing-masing memiliki kepentingan untuk kami melakukan pendalaman, sehingga tidak mungkin kami jadikan satu," kata Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di kantor Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (31/7).
Sebelumnya, Djoko Tjandra ditangkap berkat kerja sama police to police antara Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM). Djoko Tjandra ditangkap pada Kamis (30/7).
Tak lama setelah penangkapan, Djoko Tjandra langsung diterbangkan ke Tanah Air dengan pesawat carteran. Pesawat yang mengangkut Djoko Tjandra pun tiba di Bandara Halim Perdanakusuma menjelang tengah malam.
Djoko Tjandra keluar dari pesawat dengan mengenakan baju tahanan oranye dan dalam kondisi tangan terikat. Dia langsung digiring ke Bareskrim Polri.
Kemarin malam, Bareskrim telah melakukan proses administrasi penyerahan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung pun menyerahkan Djoko Tjandra ke Ditjen Permasyarakatan Kemenkum HAM karena Djoko Tjandra semestinya memang menjalani masa tahanan.