Mahpudin, Kuasa Hukum ketua DPRD Indramayu Syaefudin (cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Dianggap mencemarkan nama ketua DPRD Indramayu H Syaefudin, tujuh akun facebook (FB) resmi dilaporkan ke Polres Indramayu atas tindakan penyebaran berita bohong (hoax) terkait tuduhan perselingkuhan dengan Bacabup dari Partai Golkar Ami Anggraeni.
Melalui Kuasa hukum Syaefudin, Mahpudin SH, pihaknya secara resmi sudah melaporkan ke Polres Indrmayu pada Senin 3 Agustus 2020, Ia menyatakan dalam lima hari terakhir, isu perselingkuhan sengaja diposting oleh sejumlah akun-akun FB dengan menyebarkan fitnah dan berita bohong, serta tanpa bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Berdasarkan penilaian penyidik, alat bukti dan unsur pidananya terpenuhi. Maka laporan kami diterima,“ jelas Mahpudin, usai melaporkan ke Polres Indramayu pada Senin (3/8/2020).
Isu perselingkuhan yang dituding ketujuh akun FB tersebut, menurut Mahpudin, sengaja dihembuskan sebagai bentuk propaganda negatif terhadap Syaefudin setelah dirinya ditetapkan menjadi Ketua DPD Partai Golkar Indramayu pada Musda ke X 16 Juli kemarin.
Selain itu, tudingan berkaitan dengan suksesi bakal calon Pilkada Indramayu 2020 yang diusung dari Partai Golkar.
Mahpudin memaparkan, tujuh akun FB tersebut, pertama kali mulai diunggah pada Kamis, 30 Juli 2020 Sekira Jam 20.00 wib, kemudian langsung viral di media sosial Facebook. Akun tersebut menuduh perselingkuhan dengan sebutan skandal “kelapa gading”.
ketujuh akun facebook yang dilaporkan adalah akun dengan nama QzingSanuri, Afriyanto Qohar, Sarpan Kidul, Didi Karsidi, Gabus Wong Ebet, Rio Zeniro, dan Syarief Sona Susanto.
"Kami nyatakan perang terhadap bentuk propaganda negatif apa pun. Apalagi yang diserang adalah Ketua DPRD atau wakil rakyat. Beliau merupakan pejabat publik milik masyarakat," tegas Mahpudin.