Kamis, 9 Januari 2025

Diduga Bersikap Arogan, Oknum BPN Lampung Selatan Didemo Komunitas Jurnalis Dan LSM

Diduga Bersikap Arogan, Oknum BPN Lampung Selatan Didemo Komunitas Jurnalis Dan LSM

SOSIAL
4 Agustus 2020, 21:34 WIB

CuplikCom04082020213752-20200804_213353.jpg

(Cuplik.com/Ismail)

Cuplikcom-Lampung- Bentuk Solidaritas antar Jurnalis Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS) menggelar aksi demonstrasi besar-besaran, memprotes arogansi Oknum Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Selatan (BPN Lamsel).

Sebagai bentuk solidaritas Antar jurnalis Lamsel , salah satu tuntutan massa aksi demontrasi menuntut" penjarakan Rahmat BPN Lamsel " sebagai mana tulisan yang terpampang dispanduk aksi, atas tindakan arogansi pengusiran yang telah dilakukan oleh oknum Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Selatan terhadap salah satu rekan jurnalis Lamsel lalu , Selasa ( 04/08/2020)

Aksi demonstrasi besar besar  yang dilakukan oleh rekan rekan Jurnalis yang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan ( KJHLS ) di dukung penuh dari organisasi masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH), para aktifis di Lamsel dan Bandar Lampung.

“Aksi ini adalah bentuk solidaritas untuk merespon pengusiran rekan-rekan jurnalis akibat sikap arogan BPN Lamsel, supaya tidak terjadi pemberangusan kebebasan pers di Lamsel ini,” tegas ketua KJHLS Ma’i.

Ratusan massa aksi demontrasi yang sebagai bentuk solidaritas antar jurnalis Lamsel dari berbagai Elemen yang ada di Lamsel adalah organisasi kemasyarakatan, LSM Gema Masyarakat Lokal (GML), Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI), Sapu Jagad, Forum Masyarakat Lintas Sektoral (Formalis), Federasi Serikat Buruh Karya Utama Konfederasi Serikat Nasional (FS BKO KSN), Liga Pemuda Indonesia (LPI) Lampung, Komando Analisis Pemuda Indonesia (KAPI), Pergerakan Rakyat Nusantara (Pernusa) dan Lembaga Bantuan Hukum Sai Bumi Selatan (LBH Sabusel).

Ma’i pun menambahkan bahwa sikap arogansi BPN Lamsel telah mengancam kebebasan pers terutama para jurnalis dalam peliputan berita, hal ini jelas bertentangan dengan semangat Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Dalam pasal 18 ayat 1, mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah,” tegas Ma’i mengakhiri.


Penulis : Ismail
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.