(Cuplik.com/Ismail)
Cuplikcom-Lampung- Bentuk Solidaritas antar Jurnalis Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS) menggelar aksi demonstrasi besar-besaran, memprotes arogansi Oknum Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Selatan (BPN Lamsel).
Sebagai bentuk solidaritas Antar jurnalis Lamsel , salah satu tuntutan massa aksi demontrasi menuntut" penjarakan Rahmat BPN Lamsel " sebagai mana tulisan yang terpampang dispanduk aksi, atas tindakan arogansi pengusiran yang telah dilakukan oleh oknum Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Selatan terhadap salah satu rekan jurnalis Lamsel lalu , Selasa ( 04/08/2020)
Aksi demonstrasi besar besar yang dilakukan oleh rekan rekan Jurnalis yang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan ( KJHLS ) di dukung penuh dari organisasi masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH), para aktifis di Lamsel dan Bandar Lampung.
“Aksi ini adalah bentuk solidaritas untuk merespon pengusiran rekan-rekan jurnalis akibat sikap arogan BPN Lamsel, supaya tidak terjadi pemberangusan kebebasan pers di Lamsel ini,” tegas ketua KJHLS Ma’i.
Ratusan massa aksi demontrasi yang sebagai bentuk solidaritas antar jurnalis Lamsel dari berbagai Elemen yang ada di Lamsel adalah organisasi kemasyarakatan, LSM Gema Masyarakat Lokal (GML), Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI), Sapu Jagad, Forum Masyarakat Lintas Sektoral (Formalis), Federasi Serikat Buruh Karya Utama Konfederasi Serikat Nasional (FS BKO KSN), Liga Pemuda Indonesia (LPI) Lampung, Komando Analisis Pemuda Indonesia (KAPI), Pergerakan Rakyat Nusantara (Pernusa) dan Lembaga Bantuan Hukum Sai Bumi Selatan (LBH Sabusel).
Ma’i pun menambahkan bahwa sikap arogansi BPN Lamsel telah mengancam kebebasan pers terutama para jurnalis dalam peliputan berita, hal ini jelas bertentangan dengan semangat Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Dalam pasal 18 ayat 1, mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah,” tegas Ma’i mengakhiri.