RDP DPRD Bengkulu Selatan Bersama PT BSL Dan Warga Kedurang Illir (Cuplik.com/ Neni Lestari)
Cuplikcom - Bengkulu - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar rapat, dengar pendapat bersama masyarakat pemilik lahan yang bersengketa dengan manajemen PT BSL, di Kecamatan Kedurang Ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Rapat dengar pendapat yang dilaksanakan di ruang rapat kerja Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan dipimpin oleh Ketua Pansus II, Holman S.E dan diikuti oleh Anggota Pansus II yang lain dan hadir juga Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Selatan, dalam rapat dengar pendapat tersebut, Pansus II mendengar penjelasan dari masyarakat pemilik lahan yang bersengketa dan pihak manajemen PT BSL mengenai status kepemilikan lahan.
Ketua Pansus Holman SE mengatakan, pihak PT BSL tidak bisa menjawab banyak, lantaran masyarakat yang di rugikan membawa kepemilikan surat atau dokumen lahan yang memang milik mereka sedangkan pihak PT BSL tidak dapat menunjukan dokumen yang dimilikinya padahal beberapa waktu lalu pihak PT BSL katanya siap adu dokumen atas ke pemilikan lahan tersebut.
"Dari penjelasan masyarakat pemilik lahan dan pihak PT BSL, sudah bisa digambarkan titik terang sengketa lahan tersebut. Hampir semua warga yang lahannya digarap PT BSL memiliki sertifikat dan mereka merasa tidak pernah menjual lahan ke PT BSL. Sementara pihak PT BSL membeli lahan dari warga yang tidak memegang sertifikat ataupun SKT lahan tersebut. Hasil rapat ini nanti akan dibahas dalam rapat internal pansus untuk disimpulkan rekomendasinya dan setelah mendapatkan kesimpulan yang nanti akan kami serahkan ke aparat penegak hukum," jelas Holman saat rapat di DPRD Bengkulu Selatan, Selasa (4/8/2020).
Manager Legal Pusat Ir Erwan Siregar didampingi oleh Humas PT BSL Idius Safitri menyatakan pihaknya sudah merugi ratusan juta dalam kejadian ini dan pihaknya juga merasa tertipu oleh pihak penjual.
"Kami akan secepatnya menyelesaikan persoalan ini, karena kami juga merasa dirugikan oleh pihak penjual, kami akan menyelidiki dulu siapa saja yang menjual tanah tersebut dan kami akan menuntut pihak penjual karena bukan warga saja yang dirugikan melainkan kami juga di rugikan," Ungkap Ir Erwan Siregar.
"Lanjut Erwan Siregar untuk sertifikat lahan yang dimiliki oleh PT BSL dan berapa lahan masyarakat yang memiliki sertifikat, ada beberapa diantaranya sudah dibebaskan, itupun kami belum mengetahuinya," kata Erwan