Orang Tua Murid Sedang Memandu Anaknya Belajar Secara Daring (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom-Jakarta- Ditengah Pandemi memaksakan peserta didik harus melakukan Pembelajaran Jarak Jauh ( PJJ ) yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Berdasarkan Undang-Undang Perguruan Tinggi nomer 12 tahun 2012, pasal 31 tentang Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) menjelaskan bahwa PJJ ialah proses belajar mengajar yang dilakukan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai media komunikasi.
Diberlakukannya belajar online ( daring ) tidak semua orang tua murid mendukung, seperti halnya Warga Rawa Buaya Jakarta Barat Nurlela yang mengeluhkan penerapan belajar daring sangat memberatkan bagi keluarga yang tidak mampu.
" Bagi warga yang mampu beli kuota sih oke oke aja, tapi bagi warga yang ekonominya rendah akan menjadi kendala, makanya kami usul agar sekolah dibuka kembali," kata Nurlela kepada cuplik.com, Selasa (4/8/2020).
Warga Jakarta Barat lainnya Denny Riyanto lebih mempercayakan kepada Pemerintah terkait keputusan belajar online ( daring ) karena dianggap mempunyai pertimbangan.
"Untuk masalah Pendidikan kita serahkan kepada Pemerintah, Karena Pemerintah membuat keputusan sesuai dengan pertimbangan, " ucap Denny.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nadiem Makarim memutuskan penggunaan dana BOS 100% dialokasikan untuk membeli kebutuhan kuota internet.
Nadiem meminta agar dana BOS itu bisa digunakan dengan sebaik mungkin.
"100 persen dana BOS diberikan fleksibilitas untuk membeli pulsa atau kuota internet untuk anak dan orangtuanya. Bisa itu, sudah kita bebaskan. Di masa darurat Covid ini boleh digunakan untuk pembelian pulsa guru, sekolah, dan orangtua untuk anak," ucap Nadiem, di Bogor, Kamis (30/7/2020).
Ia melihat, banyak keluhan dari para guru dan orangtua murid yang merasa sulit menyediakan kebutuhan kuota internet dalam proses kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi ini.