Massa DELTA 19 saat berorasi di depan Kantor Kejari Indramayu (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Delta 19, menggelar orasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Kamis (6/8/2020).
Tujuan mereka adalah untuk mendorong pihak Kejari Indramayu agar jangan sampai lemah dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap tujuh obyek wisata di Kabupaten Indramayu.
Ketua Umum LBH Delta 19, Abdullah mengatakan, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap tujuh obyek wisata tersebut adalah kewenangan Kejari, pihaknya hanya mendorong dan mendukung agar supremasi hukum di Kabupaten Indramayu harus ditegakkan serta memberikan semangat dan suport terhadap Kejari Indramayu agar dapat menangani kasus tersebut dengan cepat.
"Kami sangat mendukung sekali dalam hal ini, cuma yang namanya masyarakat ada kekhawatiran, sehingga ada tumpangan-tumpangan yang lain yang nanti akan memperlambat jalannya proses hukum itu sendiri," jelasnya.
Abdullah juga menyampaikan rasa terimakasih atas aspirasi yang sudah diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu. Pihaknya akan menanti dan menunggu langkah selanjutnya dari pihak Kejari Indramayu.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Douglas Pamino Nainggolan menuturkan, pihaknya akan melaksanakan penyidikan secara obyektif tidak mengkaitkan sesuatu dengan apapun yang di luar dari permasalahan hukum.
"Tidak ada tendensi apapun dalam penyidikan tersebut, intinya kami tidak bisa memastikan dalam tempo yang sekarang, karena ada prosesnya. Proses yang harus dilakukan yaitu tindakan-tindakan penyidikan yang telah ditentukan oleh undang-undang," tuturnya.
"Kemudian nanti kita baru menyimpulkan apakah memenuhi syarat atau tidak sebagai sebuah tindak pidana," tambahnya.
Ia juga menyampaikan, tindakan yang akan dilakukan sangat transparan dan bisa diawasi serta bisa diketahui oleh semua elemen masyarakat, khususnya masyarakat Indramayu.
Namun terkait anggaran kerugian Negara yang saat itu sempat disinggung oleh perwakilan LBH Delta 19 saat melakukan audiensi di Aula Kantor Kejari Indramayu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indramayu, Iyus Zatnika menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap tujuh obyek wisata tersebut dan masih memerlukan proses.
Selain itu ia mengatakan, proses penyidikan kasus tersebut baru dua minggu, oleh karena itu pihaknya belum melakukan permohonan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perhitungan kerugian Negara.
"Jadi kita jelas tentunya mencari perkara ini seterang-terangnya agar ketemu siapa tersangkanya," ucap Kasi Pidsus Iyus Zatnika saat audiensi dengan perwakilan dari LBH Delta 19.