Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi saat Konferensi Perss (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Tangerang - Seorang anggota Polsek Rajeg Kabupaten Tangerang dikeroyok oleh Empat pemuda inisial M, MS, R dan MY pada Minggu (19/7) dini hari mereka juga sempat merampas senjata dan dibawa kabur.
Kapolerta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa ini bermula dari anggota Polsek Brigadir M Yunus patroli di tempat yang kerap dijadikan lokasi balap liar.
"Awalnya anggota Polsek melihat banyak sepeda motor dan belasan orang, anggota tersebut kemudian menghampiri dan memperkenalkan dan meminta mereka membubarkan diri," ujar Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, Banten, Kamis (6/8/2020).
"Usai melakukan pengeroyokan, pelaku melarikan diri membawa senjata petugas, sementara korban luka," imbuhnya.
Empat pelaku sendiri ditangkap 2 hari kemudian. Sedangkan senjata polisi ditemukan tergeletak di salah satu rumah warga di Rajeg.
Para pelaku diancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Selain itu, mereka bisa dijerat Pasal 212 KUHP karena melawan petugas yang sah dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara