Kamis, 9 Januari 2025

Ganjil-Genap Berlaku Saat PSBB DKI, Sejumlah Advokat Gugat Anies Ke MA

Ganjil-Genap Berlaku Saat PSBB DKI, Sejumlah Advokat Gugat Anies Ke MA

HUKUM
7 Agustus 2020, 14:57 WIB

CuplikCom07082020150239-20200807_150156.jpg

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Cuplik.com/ Ade Lukman)


CuplikcomJakarta- Sejumlah Advokat akan mengugat Gubernur DKI Anies Baswedan terkait penerepan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Komunitas Advokat Pengawal New Normal melalui Perwakilannya John SA Sidabutar berpendapat bahwa apabila kepentingan Advokat terganggu, maka sudah seharusnya Organisasi Advokat yang wajib melindungi dan membela Anggotanya. Oleh karenanya, Komunitas Advokat Peduli New Normal berharap agar Organisasi Advokat tampil membela kepentingan anggotanya, para Advokat, dalam menjalankan tugas profesinya agar fleksibel dan terlaksana dengan baik. Sehingga menurutnya, Pergub mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta layak di uji materiil ke Mahkamah Agung.

“Kalau kita cermati dalam Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2019 itu, bisa diuji materiil ke Mahkamah Agung karena memiliki potensi merugikan Advokat dalam menjalankan tugas profesinya, bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia”, ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Cuplik.com, Jumat (7/8/2020).

Sidabutar menyebut Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan (Pasal 5 UU Advokat), serta memiliki hak imunitas baik di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan itikad baik (Pasal 16 UU Advokat). Sehingga secara UU telah dijamin untuk fleksibel kapanpun dan dimanapun.

Lebih Lanjut Sidabutar menambahkan, UU HAM juga menjamin bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia (Pasal 27 ayat 1 UU HAM), secara otomatis termasuk Advokat, juga dijamin dalam UU HAM.

“Sehingga jalan keluar atas keresahan para Advokat ini adalah dilakukannya Uji Materiil terhadap Pergub Nomor 88 Tahun 2019 oleh Organisasi Advokat yang memang memiliki kedudukan hukum dalam membela kepentingan para Advokat (anggotanya, red)”, tegas Sidabutar.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kembali ganjil-genap sejak Senin, 3 Agustus 2020, serta memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase I.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan langkah untuk bisa memberlakukan kembali ganjil-genap untuk menekan masyarakat agar tidak melakukan pergerakan yang tidak penting.

"Iya betul ganjil-genap akan diberlakukan lagi di Jakarta. Kita dalam masa PSBB transisi dalam pengaturan di hulunya itu kantor tetap diminta WFH 50 persen dan 50 persen bekerja di kantor itu pun pembagiannya 2 shift minimal. Namun dalam hasil evaluasi kami, ternyata volume lalu lintas pada beberapa titik pemantauan boleh dibilang sudah melampaui kondisi normal seperti contoh di Cipete," kata Syafrin, Sabtu (2/8/2020).

"Nah artinya begitu sudah melampaui kondisi normal, ada yang harus dikoreksi di pengaturannya. Di hulu sudah diatur kok traffic-nya tinggi, nah oleh sebab itu di sisi lain Jakarta sudah tidak ada lagi mekanisme pembatasan setelah SIKM ditiadakan pada 17 juli kemarin. Nah oleh sebab itu pembatasan lalu lintas bisa menekan pergerakan orang yang bekerja Work From Home (WFH) tidak melakukan pergerakan tidak penting," jelas Syafrin.

Selain itu diberlakukannya kembali ganjil genap, pada akhirnya diharapkan bisa menekan penyebaran COVID-19.

"Itu tujuannya sehingga tidak terjadi pergerakan warga yang tidak penting. Karena mereka misalnya tidak ada ganjil-genap main ke mana-mana, ini menimbulkan pergerakan yang tidak penting dan ini yang kita coba tekan," tutup Syafrin.


Penulis : Ade Lukman
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503