Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom- Jakarta- Sejumlah Advokat akan mengugat Gubernur DKI Anies Baswedan terkait penerepan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Komunitas Advokat Pengawal New Normal melalui Perwakilannya John SA Sidabutar berpendapat bahwa apabila kepentingan Advokat terganggu, maka sudah seharusnya Organisasi Advokat yang wajib melindungi dan membela Anggotanya. Oleh karenanya, Komunitas Advokat Peduli New Normal berharap agar Organisasi Advokat tampil membela kepentingan anggotanya, para Advokat, dalam menjalankan tugas profesinya agar fleksibel dan terlaksana dengan baik. Sehingga menurutnya, Pergub mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta layak di uji materiil ke Mahkamah Agung.
“Kalau kita cermati dalam Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2019 itu, bisa diuji materiil ke Mahkamah Agung karena memiliki potensi merugikan Advokat dalam menjalankan tugas profesinya, bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia”, ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Cuplik.com, Jumat (7/8/2020).
Sidabutar menyebut Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan (Pasal 5 UU Advokat), serta memiliki hak imunitas baik di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan itikad baik (Pasal 16 UU Advokat). Sehingga secara UU telah dijamin untuk fleksibel kapanpun dan dimanapun.
Lebih Lanjut Sidabutar menambahkan, UU HAM juga menjamin bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia (Pasal 27 ayat 1 UU HAM), secara otomatis termasuk Advokat, juga dijamin dalam UU HAM.
“Sehingga jalan keluar atas keresahan para Advokat ini adalah dilakukannya Uji Materiil terhadap Pergub Nomor 88 Tahun 2019 oleh Organisasi Advokat yang memang memiliki kedudukan hukum dalam membela kepentingan para Advokat (anggotanya, red)”, tegas Sidabutar.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kembali ganjil-genap sejak Senin, 3 Agustus 2020, serta memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase I.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan langkah untuk bisa memberlakukan kembali ganjil-genap untuk menekan masyarakat agar tidak melakukan pergerakan yang tidak penting.
"Iya betul ganjil-genap akan diberlakukan lagi di Jakarta. Kita dalam masa PSBB transisi dalam pengaturan di hulunya itu kantor tetap diminta WFH 50 persen dan 50 persen bekerja di kantor itu pun pembagiannya 2 shift minimal. Namun dalam hasil evaluasi kami, ternyata volume lalu lintas pada beberapa titik pemantauan boleh dibilang sudah melampaui kondisi normal seperti contoh di Cipete," kata Syafrin, Sabtu (2/8/2020).
"Nah artinya begitu sudah melampaui kondisi normal, ada yang harus dikoreksi di pengaturannya. Di hulu sudah diatur kok traffic-nya tinggi, nah oleh sebab itu di sisi lain Jakarta sudah tidak ada lagi mekanisme pembatasan setelah SIKM ditiadakan pada 17 juli kemarin. Nah oleh sebab itu pembatasan lalu lintas bisa menekan pergerakan orang yang bekerja Work From Home (WFH) tidak melakukan pergerakan tidak penting," jelas Syafrin.
Selain itu diberlakukannya kembali ganjil genap, pada akhirnya diharapkan bisa menekan penyebaran COVID-19.
"Itu tujuannya sehingga tidak terjadi pergerakan warga yang tidak penting. Karena mereka misalnya tidak ada ganjil-genap main ke mana-mana, ini menimbulkan pergerakan yang tidak penting dan ini yang kita coba tekan," tutup Syafrin.