Cuplikcom - Jakarta - Kasus Pemerkosaan terhadap Perempuan AF menemukan titik terang, pasalnya Tersangka Raffi Idzamallah (19) ditangkap polisi. Tersangka mengaku memperkosa korban lantaran pengaruh dari minuman alkhohol.
"Karena saya sedang mabuk, terus nafsu berahi saya meningkat," ucap Raffi Idzamallah kepada wartawan di Polres Tangerang Selatan, Jl Promoter, Tangsel, Senin (10/8/2020).
Raffi mengaku awalnya saat itu dia hendak merampok di rumah korban. Namun ia berubah pikiran ketika melihat korban sedang tidur.
"Niat saya mau merampok, karena saya melihat korban tiduran posisi gitu jadi saya berubah pikiran," kata Raffi.
Korban AF pun mengucap syukur lantaran pelaku ditangkap dan diproses secara hukum.
"Alhamdulillah kasusnya dapat terproses secara hukum juga, semoga semuanya cepat berakhir, aamiin," ujar AF di Insta Story akun Instagramnya, Senin (10/8/2020).
AF tidak menyangka kasus yang ia ungkap di akun medsosnya itu bisa begitu menarik banyak perhatian publik. Menurutnya, hal ini sangat penting bagi para perempuan untuk mengungkap kebenaran.
Raffi ditangkap di Jl Swadaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Minggu (9/8) dini hari. Tidak ada perlawanan saat tersangka ditangkap.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban AF mengungkapnya melalui akun Instagram-nya. Dalam posting-an di akun Instagram, korban mengungkap momen pahit yang dialaminya itu.
Pelaku saat itu memukul kepala korban hingga berdarah. Dalam kondisi tidak berdaya dan terluka, korban diperkosa pelaku pada Agustus 2019 lalu.
Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polres Tangerang Selatan. Pelaku kemudian berhasil ditangkap pada Sabtu (8/8) malam di Jl Swadaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Korban diperkosa oleh pelaku, sesaat setelah bangun tidur, setelah sebelumnya dilukai oleh pelaku. Di hari yang sama, korban melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Selatan.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono Adipradono mengatakan tersangka Raffi Idzamallah alias Gondes ditangkap di Jl Swadaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Minggu (10/8) dini hari. Kepada polisi tersangka mengaku, awalnya ia hendak melakukan pencurian di rumah korban yang sudah direncanakan sejak tanggal 12 Agustus 2019.
"Di mana sehari sebelumnya, pelaku sudah melihat-lihat rumah korban dengan tujuan mengambil blower AC di rumah korban," kata AKP Muharram Wibisono dalam jumpa per di Mapolres Tangsel, Jl Promoter, Tangerang Selatan, Banten.