Mantan Kades Wanakaya Jenuri setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Jenuri Bin H. Tohir, mantan Kepala Desa (Kades) Wanakaya Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Rabu (12/8/2020).
Kasus yang menjerat Jenuri Bin H. Tohir ini bermula, Pada tahun 2004 dilaksanakan pembebasan tanah Aset Desa Wanakaya Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu berupa tanah bengkok yang terletak di Desa Karangtumaritis Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu kepada PT. Pertamina DOH Jawa Bagian Barat dengan luas 12.432 m2 dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 422.688.000,- dan berdasarkan Surat Keputusan Kuwu Wanakaya Nomor: 02/KPTS/2011/2004 Tanggal 1 Juli 2004 Tentang Pengadaan Tanah Pengganti Aset Desa, akan digunakan untuk Pengadaan Tanah Pengganti berupa tanah sawah yang terletak di Blok Sukamulya Desa Karangtumaritis seluas 12.250 m2 (milik Tersangka Jenuri) dan Tanah Darat untuk lapangan sepak Bola yang terletak di Blok 9 dan Blok 10 Desa Wanakaya seluas 7.994 m2.
Namun, setelah tersangka Jenuri Bin H. Tohir selaku Kepala Desa/Kuwu Desa Wanakaya menerima uang pelepasan aset desa sebesar Rp. 422.688.000,- dari Pertamina, ternyata tersangka Jenuri tidak pernah melaksanakan pengadaan untuk tanah sawah yang terletak di Blok Sukamulya Desa Karangtumaritis dengan tidak memasukan tanah tersebut dalam daftar aset Desa dan tanah sawah tersebut nyata-nyata tidak pernah digunakan untuk kepentingan Desa Wanakaya.
Bahkan diketahui bahwa, pada tahun 2007 terdakwa menjual seluruh tanah tersebut kepada saksi Saimah dengan akta jual beli masih atas nama Jenuri dengan Saimah.
Bahwa akibat perbuatan tersangka Jenuri Bin H. Tohir, Negara Cq. Desa Wanakaya Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu mengalami kerugian sebesar Rp. 168.373.000,- sesuai dengan Laporan Hasil Audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor: SR-944/PW10/5/2019 Tanggal 17 Desember 2019.
Kejari Indramayu, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Iyus Zatnika mengatakan, pihaknya membenarkan atas dilakukannya penahanan terhadap mantan Kepala Desa Wanakaya atas nama Jenuri.
"Tersangka sudah diserahkan ke lapas Indramayu siang tadi," ucapnya.
Iya juga menuturkan, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Indramayu untuk segera disidangkan.
"Secepatnya kita akan limpah berkas perkaranya ke pengadilan untuk disidangkan," tuturnya.
"Ini salah satu bentuk keseriusan Kejari Indramayu dalam hal penegakan hukum," pungkasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Sub Seksi Penyidikan Kejari Indramayu, Mario Vegas mengatakan, Akibat perbuatannya tersangka sudah melanggar undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 2 ayat 1, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan Maksimal 20 tahun," jelasnya.