Cuplikcom- Jakarta- Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir menjelaskan program terkini pemerintah dalam penanganan Covid-19 sekaligus PEN.
Menurut Menteri BUMN ini, pemerintah telah menambah kuota penerima subsidi gaji yang diberikan kepada pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta, dari sebelumnya 13,8 juta penerima menjadi 15,7 juta.
"Hari ini jumlah yang sudah terdaftar hampir tujuh juta lebih. Tentu data-data ini dari data BPJS Ketenagakerjaan yang disinkronisasi dengan data Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan)," kata Erick di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Target pemerintah penyaluran ini dapat segera didistribusikan di akhir bulan ini dan menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo.
"Ini sangat menguntungkan, kalau kita bicara lima juta ke bawah, alhamdulillah buruh-buruh sekarang dapat juga yang selama ini mempertanyakan kepentingan pemerintah kepada buruh. Hari ini dilaksanakan bahwa banyak sekali buruh terbantu dengan program ini," ujar Erick.
Selain itu, menurut Erick pemerintah bakal menyalurkan bantuan produktif untuk usaha mikro senilai Rp 2,4 juta penerima. Ditargetkan jumlah usaha mikro yang akan menerima dana ini mencapai 12 juta penerima.
"... diawali dengan 9,1 juta (penerima) dengan angka Rp 2,4 juta juga diluncurkan bulan ini. Ini alhamdulillah," katanya.
Pemerintah segera membagikan subsidi gaji senilai Rp 600 ribu per bulan untuk 15,7 juta karyawan swasta. Totalnya ada setiap karyawan bisa mendapatkan Rp 2,4 juta, dengan pembagian setiap 2 bulan.
Sebelum ketinggalan, pastikan terlebih dahulu apakah anda termasuk dari 15 juta karyawan swasta tersebut. Berikut ini syarat dan cara memastikan anda mendapatkan subsidi gaji ini.
1. WNI yang dibuktikan dengan NIK atau KTP Elektronik,
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan yang aktif,
3. Pastikan gaji yang diterima tiap bulan tidak melebihi Rp 5 juta. Hal ini dibuktikan dengan iuran BPJS Kesehatan dihitung dari gaji di bawah Rp 5 juta,
4. Tidak bekerja di induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non ASN,
5. Pastikan tidak termasuk dalam peserta program kartu prakerja