(Cuplik.com/ Neni Lestari)
Cuplikcom-Bengkulu Tengah - Kasus pemerasan terhadap Kepala Desa di Bengkulu Tengah melibatkan pimpinan sebuah media online. Penyidik Subdit Jatantras Reskrim Umum Polda Bengkulu kembali mengamankan dua orang, yakni M-M dan M-P, keduanya dijemput penyidik kamis, (13/8/2020) malam.
Dir Reskrim Umum ( Direskrimum ) Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatalan M-M sebagai pemilik media online tempat tersangka Z-U bekerja, diduga memberi perintah memalsukan surat tersebut. Sementara M-P warga Kelurahan Padang Lekat Kabupaten Kepahiang, diduga sebagai orang yang membuat surat palsu.
“Iya nambah dua lagi, M-M dan M-P, pemberi perintah membuat dan yang membuat surat, sementara ini tiga tersangka“ ujar Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif Kemarin ( Jum’at, 14/08/20 ).
"Modusnya terkait penyelesaian masalah di Subdit Tipikor Polda Bengkulu dengan memalsukan Surat Panggilan Penyidik Tipikor," ujar Teddy.
Kini ketiganya ditetapkan tersangka, pihak kepolisian Polda Bengkulu masih mendalami kemungkinan ada kepala desa lainnya yang sudah menjadi korban.