Mahpudin, SH (kanan), SK Golkar dan KTA Gerindra atas nama Taufik Hidayat (cuplikcom/ist)
Oleh: Mahpudin, SH.
(Kader dan mantan ketua fraksi Partai Golkar DPRD Indramayu)
Jelang konstestasi Pilkada serentak tahun 2020 dan dalam dinamika internal partai golkar kabupaten indramayu, nama Taufik Hidayat santer disebut sebagai bakal calon bupati atau wakil bupati yang sedianya distel berpasangan dengan Danil Muttaqin Syafiudin. Dan saat ini digadang-gadang sebagai calon ketua DPD Partai Golkar (PG) Indramayu dalam MUSDA yang akan dipaksakan digelar walaupun menabrak hukum dan kepatutan karena masih dalam sengketa di Mahkamah Partai Golkar.
Publik diam seribu bahasa tanpa berani protes dan bersikap kritis karena efek terkungkung oleh rezim dinasti yang berkuasa sejak 20 tahun terakhir di kabupaten Indramayu.
Menolak lupa, bahwa Taufik Hidayat bertengger sebagai Plt. Bupati saat ini, berangkat dari pemilihan oleh DPRD kabupaten Indramayu sebagai wakil bupati mengisi kekosongan wakil bupati yang ditinggal H. Supendi yang naik jadi bupati menggantikan Anna Sophanah yang mengundurkan diri sebagai strategi melapangkan jalan bagi putra mahkota.
Taufik Hidayat naik jadi wakil bupati karena diusung oleh tiga partai pengusung pasangan ANDI (Anna-Supendi) pada Pilkada 2015, yaitu Demokrat, Gerindra, dan PKS. Taufik Hidayat tercatat sebagai anggota dan kader Partai Gerindra untuk bisa diusung sebagai wakil bupati oleh tiga partai tersebut.
Pada saat yang bersamaan dia tetap sebagai kader dan pengurus partai Golkar kabupaten Indramayu. Telah terjadi secara kasat mata, faktual dan secara yuridis (data keanggotaan partai) dia telah melakukan pembohongan publik tanpa seorangpun mampu bicara di publik bahwa pejabatnya telah melakukan pembohongan publik.
Lebih ironis dan paradoksal manakala elit dan para pengambil kebijakan di partai khususnya elit partai Golkar, justru akan memaksakan Taufik Hidayat sebagai bakal calon bupati atau wakil bupati dan sekarang mau digadang gadang sebagai ketua DPD PG Indramayu tandingan, atau sempalan terhadap H Syaefudin, SH yang sudah terpilih secara aklamasi dalam MUSDA yang sesuai aturan dari DPP Partai Golkar yang secara yuridis sedang dalam proses pengesahan melalui Mahkamah Partai Golkar dengan nomor perkara 12/PI-GOLKAR/VII/2020.
Pertanyaan mendasarnya adalah, masih patut dan etis kah orang yang berkeanggotaan ganda (GOLKAR dan GERINDRA) dan secara nyata melakukan pembohongan publik digadang gadang sebagai bakal calon bupati atau wakil bupati atau akan dimajukan sebagai ketua DPD PG Indramayu tandingan atau sempalan?.
Sungguh di mana hati nurani dan etika para pengambil kebijakan dan para pemimpin partai GOLKAR.
Wallohu a'lam bisy-syowab.
Penulis:
Mahpudin, Kader dan mantan ketua fraksi Partai Golkar DPRD Indramayu.