Ketua PW GNPK RI Jabar menyerahkan sejumlah dokumen alat bukti dugaan korupsi kepada KPK, Rabu 19/08 (Foto: istimewa)
Cuplikcom - Jakarta - Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Jawa Barat kembali berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini mengawal perihal penuntasan dugaan kasus korupsi di Kota Banjar Jawa Barat.
Serta dugaan penyelewengan Bansos Covid-19 di Kabupaten Kuningan dan dugaan penyelewengan pengadaan lahan PLTU di Batang Jawa Tengah.
Ketua GNPK RI Jabar, NS Hadiwinata mendatangi kantor KPK Jakarta, pada Rabu (19/08). Pihaknya menuntut komisi anti rasuah agar segera menuntaskan kasus di Kota Banjar.
"Pada hari ini kami GNPK RI Jawa Barat, kembali berkoordinasi dengan pihak KPK terkait beberapa hal. Sesuai Surat kami PW GNPK RI Jawa Barat yang kami tujukan kepada Pimpinan KPK, No. 051/GNPK-RI/JBR/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020, perihal Penuntasan Kasus Korupsi Kota Banjar," kata dia.
Pria yang akrab disapa Abah ini mengungkapkan dalam hal ini pihaknya terus berupaya mengawal proses penanganan kasus korupsi Kota Banjar agar segera dituntaskan dan segera disampaikan kepada masyarakat siapa siapa saja yang akan menjadi tersangka.
"Kehadiran kami kali ini, adalah untuk memenuhi permintaan KPK terkait dengan data tambahan dan pendukung lainnya. Alhamdulilah sudah kami sampaikan hari ini," kata dia.
"Dalam kesempatan itu, kami meminta agar tersangka segera disampaikan kepada Masyarakat dan segera diadili sampai pada ketetapan hukumnya," sambungnya.
Dia menambahkan, dengan bukti tambahan yang disampaikan kepada KPK ini akan semakin kuat bagi penyidik untuk segera menetapkan tersangka dan bahkan akan ada pengembangan kepada pelaku pelaku yang terlibat, seperti Mantan Anggota Dewan, Anggota Dewan masi aktif bahkan para petinggi dilingkungan DPRD Kota Banjar, harapan kami siapapun itu yang terlibat harus segera diproses hukum.
Selain itu, GNPK RI Jabar juga melaporkan tentang dugaan penyimpangan pada pelaksanaan penanganan Covid 19 berupa bansos di Kabupaten Kuningan.
Denga Surat Lapdu kepada Pimpinan KPK, tertanggal 4 Agustus 2020 No.061/GNPK RI/JBR/VIII/2020.
Nana mengatakan dalam hal ini pihaknya koordinasi agar secara waktu berkala dapat mengetahui perkembangan penanganan tersebut.
"Kasus ini diduga yang terlibat adalah salah seorang anggota DPRD Kuningan CS yang diduga bersekongkol dengan oknum kepala dinas Kabupaten Kuningan," kata dia.
"Dua alat bukti awal sudah kami sampaikan, dan Alhamdulilah saat ini sedang dalam proses penanganan," imbuhnya.
"Dalam kasus ini apabila nanti ada pihak lainnya yang diduga terlibat, itu adalah kewenangan Penegak hukum KPK. Kami berharap kasus inipun agar ditangani secara serius mengingat penyelewengan dana bansos covid-19 adalah merupakan Kejahatan Luar Biasa yang harus dihukum secara luar biasa juga," tambahnya.
Pihaknya juga selalu monitor perkembangan surat pimpinan pusat GNPK RI yang ditujukan kepada Bapak Presiden RI yang juga salah satu tembusannya disampaikan kepada Pimpinan KPK. Sesuai Surat No.110/PM/GNPK RI Pusat/VIII/2020 tanggal 11 Agustus 2020.
"Kasus ini pun Alhamdulilah sudah masuk kepada Biro Pengaduan untuk ditelaah," kata dia.
"Kasus ini adalah terkait dengan kerugian masyarakat dan ketidak adilan bagi masyarakat pemilik tanah pada pengadaan tanah proyek PLTU 1.000 X 2MW Batang Jawa tengah. Jadi dalam kasus ini banyak masyarakat yang merasa dirugikan," lanjut Nana.
Pihaknya mengapresiasi pihak KPK yang sudah merespon baik koordinasi yang kami lakukan hari ini.
"Demi keadilan, kami dukung penuh kinerja positif KPK, siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum bersiap saja memakai oompi orange produk asli KPK," tandasnya.