Blanko surat pernyataan PNS UPTD Kecamatan untuk Calon bupati Indramayu (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Meski birokrasi atau PNS dilarang berpihak dalam ajang Pemilu atau Pilkada, berbeda dengan yang terjadi di kabupaten Indramayu Jawa Barat. Telah beredar blanko Surat Pernyataan Kepala UPTD Dalduk a.n jajaran Balai Penyuluhan KB Kecamatan, untuk mendukung dan menyukseskan Daniel Mutaqien Syafiuddin pada Pilkada Serentak Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu 9 Desember 2020.
Blanko surat pernyataan tersebut beredar ke masyarakat dan awak media dalam pesan berantai di grup-grup whatsapp sejak Rabu (19/8/2020) pagi.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengendalian Penduduk (Dalduk) dan jajaran Balai Penyuluhan Keluarga Berencana (BPKB), ada di seluruh kecamatan, terdiri dari PNS dan Non PNS, memiliki tenaga pendamping Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) yang bertugas membina desa-desa di masing-masing kecamatan. Institusi resmi pemerintah tersebut ada dibawah koordinasi dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Indramayu.
Salah satu PLKB mengiyakan beredarnya blanko surat pernyataan tersebut.
Namun, Kepala DPPKB Indramayu Tri Nani Rochaeningsih mengaku tak tahu soal blanko selebaran tersebut, bahkan mengaku baru tahu adanya selebaran yang mengatasnamakan institusinya itu dari pihak lain.
"Maaf saya tidak tahu. Saya malah tahu dari wartawan," ujar Tri Nani saat dikonfirmasi media.
Dalam blanko surat pernyataan tersebut, tertulis titi mangsa pada Agustus 2020, tertera pembuat pernyataan yakni Kepala UPTD Dalduk atas nama jajaran Balai Penyuluh KB Kecamatan lengkap dengan isian alamat dan desa binaan. Sementara pada bagian bawah terdapat sembilan kolom tanda tangan atas nama Kepala UPTD Dalduk, Kasubag TU, Koordinator PKB/PLKB serta enam kolom lainnya adalah PLKB Non PNS.
Berikut isi dalam pernyataan tersebut:
Dengan ini menyatakan sebenar-benarnya bahwa kami:
Sementara, Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi mengatakan, pihaknya mengaku belum bisa melakukan penyelidikan atas beredarnya blanko surat pernyataan tersebut, meski tercantum jelas nama institusi dan nama figur calon, menurutnya dikarenakan blanko tersebut belum ditandatangani.
"Kalau ada surat pernyataan yang utuh dengan tanda tangan basah bisa dilakukan penyelidikan," kata Nurhadi.