Kadiv Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos M.Si (Cuplik.com/ Neni Lestari)
Cuplikcom-Seluma- Sekretaris DPRD Kabupaten Seluma ED ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserses Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu dalam kasus korupsi BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2017.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono M.Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno membenarkan penetapan Sekwan DPRD Seluma sebagai tersangka.
"Iya benar, telah (Ed) ditetapkan sebagai tersangka," kata Sudarno di Mapolda Bengkulu, Minggu (23/8/2020).
Lebih lanjut Sudarno menambahkan, penetapan ED sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dia juga menegaskan, kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik.
Sekedar Informasi, kasus Korupsi BBM Dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma telah menyeret 2 orang tersangka. Keduanya adalah Fery Lastoni (mantan PPTK) yang telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan Samsul Asri (mantan bendahara) dengan pidana 1 tahun penjara. Namun penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih terus melakukan pengembangan perkara.