Ketua KPK Firli Bahuri (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom-Jakarta-Dewan Pengawas KPK menggelar sidang etik dalam kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (25/8/2020).
Firli Bahuri diadukan ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah. Gaya hidup mewah yang dimaksud, yaitu saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pun memberikan klarifikasi dalam sidang etik atas dugaan pelanggaran etik, terkait gaya hidup mewah saat ia menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadi.
Ia pun membantah helikopter yang digunakannya itu merupakan hasil gratifikasi, dan ia menyebut gajinya cukup untuk sewa helikopter dalam menjalankan tugasnya.
"Semua saya kerjakan untuk kemudahan tugas saya dan bukan untuk kemewahan. Gaji saya cukup untuk itu membayar sewa heli dan ini bukan hidup mewah, semua biaya saya bayar sendiri," kata Firli dalam keterangan pers, Senin (24/8/2020).
Perlu diketahui, Ketentuan Fasilitas Pimpinan KPK diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut menyatakan, setiap bulannya, pimpinan KPK diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan.
Pasal 3 Ayat (2) PP tersebut kemudian menyatakan gaji pokok yang diterima Ketua KPK sebesar Rp 5.040.000, tunjangan jabatan sebesar Rp 24.818.000, dan tunjangan kehormatan sebesar Rp 2.396.000.
Selain tiga komponen di atas, Ketua KPK juga memperoleh sejumlah tunjangan fasilitas setiap bulannya, yakni tunjangan perumahan sebesar Rp 37.750.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp 29.546.000.
Kemudian, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp 16.325.000, dan tunjangan hari tua sebesar Rp 8.063.500.
Tunjangan perumahan dan transportasi di atas diserahkan langsung secara tunai, sedangkan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh KPK.
Di samping itu, pimpinan KPK yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun luar negeri juga diberikan biaya perjalanan dinas.
Jika dijumlahkan, total penghasilan Ketua KPK per bulannya mencapai Rp 123.938.500, termasuk tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua.