Unjuk rasa SBKI tuntut PT CJFI (Cuplikcom/Taufid Chaniago)
Cuplikcom - Indramayu - Serikat Buruh Keramik Indonesia (SBKI) menuntut PT Chang Jui Fang Indonesia (CJFI) beri upah 50 persen kepada buruh yang dirumahkan selama pandemi Covid-19.
Pasalnya, PT CJFI yang beralamatkan di Desa dan Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, selama pandemi Covid-19 berlangsung telah merumahkan sebagian pekerjanya, Senin (24/8/2020).
Menurut Ketua SBKI, Khaerul Anam, PT CJFI kurang memperhatikan nasib pekerja yang dirumahkan selama pandemi Covid-19 berlangsung. Pasalnya para buruh hanya diberikan upah 30 persen setiap bulannya dari UMR Kabupaten Indramayu, upah tersebut dinilai sangat kecil dan tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan hidup buruh selama dirumahkan.
"Sebelumnya upah pembayaran 30 persen itu diberikan pada bulan Juli dan Agustus, yang sedang kami tolak yaitu kami menuntut perusahaan agar tetap bisa membayar upah 50 persen bagi buruh yang dirumahkan," jelasnya saat ditemui Cuplikcom pada saat mediasi di DPRD Indramayu.
Selain itu, pada saat mediasi di DPRD Indramayu, SBKI mengutarakan kepada pihak PT CJFI untuk segera memperkerjakan kembali para buruh yang selama pandemi Covid-19 dirumahkan.
"Ada tiga puluh orang teman kami kiranya segera dapat dipanggil kembali untuk bekerja per satu september nanti, namun kembali dari pihak perusahaan belum bisa memutuskan," ucapnya
Khaerul Anam sangat kecewa, dengan hasil mediasi bersama PT CJFI di DPRD Indramayu, menurutnya mediasi tersebut gagal tidak menghasilkan sebuah keputusan yang jelas.
"Sebelumnya, pada saat mediasi anggota dewan komisi satu bertanya kepada perwakilan perusahaan (PT CJFI-red) yang datang terkait kewenangan mengambil keputusan saat mediasi dan dijawab bisa, namun endingnya lagi-lagi pihak perusahaan tidak bisa memutuskan, hal inilah yang membuat kami kecewa," ulasnya.
Menurut Khaerul Anam, pihaknya masih menunggu iktikad baik PT CJFI kepada para buruh yang dirumahkan sampai akhir bulan agustus 2020 ini.
"Maksimal akhir bulan ini ada keputusan dari pihak perusahan," katanya.
Sementara itu, di tempat yang sama Kepala HRD PT CJFI, Jamroni, menanggapi terkait tuntutan dan aspirasi SBKI.
"Terkait dampak covid ini kan cukup luas, bukan hanya Chang Jui Fang yang menghadapi tapi hampir semua perusahaan di seluruh dunia khususnya di Indonesia, salah satu yang terkena dampak ya Chang Jui Fang," tutur Jamroni.
"Oleh sebab itu perlu kerjasama dari semua pihak untuk menghadapi kondisi seperti ini yang sudah menjadi bencana nasional non alam, semua harus bisa menghadapi yah agar kelangsungan perusahaan bisa berjalan," sambungnya
Jamroni mengatakan, nantinya pihak buruh akan dipekerjakan kembali oleh PT CJFI.
"Ya kan kalau bekerja kan sudah jelas nanti setiap mesin yang akan dijalankan, semua akan dipanggil kembali. Itu semua seperti itu kok tidak ada kesengajaan dari perusahaan," tandasnya.