Ilustrasi (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom-Jakarta- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pastikan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp600 ribu bagi pekerja berpenghasilan Rp5 juta ke bawah, akan mulai dilaunching Kamis (27/8). Launching akan langsung dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Insyaallah akan diagendakan launching bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah pada Kamis, 27 Agustus oleh Presiden RI," kata Ida dalam rapat bersama Komisi IX, di Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Ida menyatakan, pihaknya saat ini dalam proses persiapan administrasi untuk transfer bantuan tahap pertama. Ia menjamin tahap transfer pertama akan dilakukan akhir Agustus ini.
"Kami rencanakan dilakukan per batchnya (gelombang) per minggu sekurang-kurangnya 2,5 per batch per minggu akan kami lakukan (transfer)," ujarnya.
Ia menuturkan telah menerima data 2,5 juta rekening calon penerima bantuan dari BP Jamsostek pada 24 Agustus 2020 lalu.
Sebelumnya, Pemerintah telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp37,8 triliun untuk program baru tersebut. Bantuan tersebut akan disalurkan kepada 15,7 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta serta terdaftar pada BP Jamsostek per Juni 2020.
Nah, Siapa tahu, Anda adalah salah satu dari 2,5 juta penerima bantuan tahap pertama. Cara mengecek saldo pun sangat mudah.
Anda dapat memanfaatkan layanan SMS Banking dan mobile banking (M-Banking) yang dimiliki masing-masing bank.
Bisa juga dengan datang ke ATM bank terdekat atau datang langsung ke bank.
Bila ada tambahan dana sebesar Rp 1,2 juta, selamat, Anda termasuk dalam golongan penerima program Bantuan Subisidi Upah (BSU).
Jika tidak, bisa saja Anda masuk dalam pencairan tahap kedua dan seterusnya atau memang tidak masuk dalam program tersebut.
Diketahui, bantuan Rp 600 ribu itu diberikan bagi pekerja/buruh yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, mereka membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun mekanisme dalam proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).