Puluhan WNA Afrika Diamankan Oleh Petugas Imigrasi (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom-Jakarta- Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) mengamankan 44 Warga Negara Asing (WNA ) dari Afrikam Mereka diamankan karena melanggar aturan izin tinggal (overstay).
Pengamanan tersebut digelar di indekos-indekos di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis (27/8) malam. Lokasi tersebut dipilih karena warga negara asing banyak yang tinggal di Sawah Besar.
"Dari operasi yang dilaksanakan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) kota administrasi Jakarta Pusat berhasil mengamankan 44 orang WNA, seluruhnya laki-laki," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat Barron Ichsan,Kamis (22/8/2020).
Dari 44 WNA tersebut, 23 orang di antaranya tidak memiliki paspor, dan sisanya melangar masa izin tinggal atau overstay. Sebagian besar, WNA overstay lebih dari 1 tahun.
Mereka akan dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk ditampung sementara. Barron menegaskan WNA harus tetap melaporkan ke kantor imigrasi mengenai izin tinggal meski telah melebihi batas tinggal akibat wabah Corona. Pandemi COVID-19, kata Barron, tidak bisa dijadikan alasan.
"Karena kami telah mempersiapkan fasilitas izin tinggal darurat untuk para warga asing yang tidak bisa pulang ke negaranya, tapi sepertinya ini tidak dilakukan oleh mereka yang ditangkap," ujar Barron