Ismail Yusanto (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom-Jakarta-Kerap muncul sebagai Jubir HTI Ismail Yusanto dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya, oleh Pengurus Lembaga Dakwah NU (LDNU) Jawa Barat Heriansyah.
Menurut Heriansyah yang akrab disapa Ayik, Ismail Yusanto dilaporkan karena masih berstatus Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan terus mempropagandakan khilafah versi HTI yang bertentangan dengan Pancasila.
"Kami melaporkan Ismail Yusanto karena masih mengaku sebagai Jubir HTI, padahal organisasi ini sudah dibubarkan dan terlarang serta terus mempropagandakan khilafah ala HTI ke publik khususnya melalui media sosial dia" kata Heriansyah yang juga mantan Ketua DPD HTI Bangka Belitung, melalui keterangan tertulis kepada Cuplik.com, Jumat (28/8/2020).
Selain Heriansyah, bertindak sebagai saksi pelapor Gus Yasin dan Gus Makmun Rosyid serta Muannas Alaidid sebagai kuasa hukum pelapor.
Menurut Muannas Alaidid Ismail Yusanto diduga melanggar UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas Pasal Pasal 82A Ayat (2) juncto Pasal 59 Ayat (4) Poin (b) & (c) dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Ismail Yusanto masih mengaku Jubir HTI yang sudah dibubarkan oleh Menkumham dan sudah dikuatkan oleh kasasi Mahkamah Agung, juga menyebarkan ideologi Khilafah ala HTI yang menurut putusan Pengadilan bertentangan dengan Pancasila, ancaman penjaranya bisa seumur hidup atau 20 tahun" kata Muannas yang juga Ketua Umum Cyber Indonesia.
Selain dengan UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas, Ismail Yusanto juga dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 169 KUHP.