Jum'at, 10 Januari 2025

Dipolisikan LDNU Jabar, Jubir HTI Ismail Yusanto Terancam Penjara Seumur Hidup

Dipolisikan LDNU Jabar, Jubir HTI Ismail Yusanto Terancam Penjara Seumur Hidup

HUKUM
28 Agustus 2020, 21:32 WIB

CuplikCom-Ngaku-Masih-Jubir-HTI,-Ismail-Yusanto-Dipolisikan-LDNU-Jabar-28082020213508-20200828_213143.jpg

Ismail Yusanto (Cuplik.com/ Ade Lukman)



Cuplikcom-Jakarta-Kerap muncul sebagai Jubir HTI Ismail Yusanto dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya, oleh Pengurus Lembaga Dakwah NU (LDNU) Jawa Barat Heriansyah.

Menurut Heriansyah yang akrab disapa Ayik, Ismail Yusanto dilaporkan karena masih berstatus Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan terus mempropagandakan khilafah versi HTI yang bertentangan dengan Pancasila.

"Kami melaporkan Ismail Yusanto karena masih mengaku sebagai Jubir HTI, padahal organisasi ini sudah dibubarkan dan terlarang serta terus mempropagandakan khilafah ala HTI ke publik khususnya melalui media sosial dia" kata Heriansyah yang juga mantan Ketua DPD HTI Bangka Belitung, melalui keterangan tertulis kepada Cuplik.com, Jumat (28/8/2020).

Selain Heriansyah, bertindak sebagai saksi pelapor Gus Yasin dan Gus Makmun Rosyid serta Muannas Alaidid sebagai kuasa hukum pelapor.


Menurut Muannas Alaidid Ismail Yusanto diduga melanggar UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas Pasal Pasal 82A Ayat (2) juncto Pasal 59 Ayat (4) Poin (b) & (c) dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Ismail Yusanto masih mengaku Jubir HTI yang sudah dibubarkan oleh Menkumham dan sudah dikuatkan oleh kasasi Mahkamah Agung, juga menyebarkan ideologi Khilafah ala HTI yang menurut putusan Pengadilan bertentangan dengan Pancasila, ancaman penjaranya bisa seumur hidup atau 20 tahun" kata Muannas yang juga Ketua Umum Cyber Indonesia.

Selain dengan UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas, Ismail Yusanto juga dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 169 KUHP.
 


Penulis : Ade Lukman
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503