Jum'at, 10 Januari 2025

Polda Metro Jaya Selidiki Laporan LDNU Jabar Terkait Klaim Jubir HTI

Polda Metro Jaya Selidiki Laporan LDNU Jabar Terkait Klaim Jubir HTI

HUKUM
29 Agustus 2020, 15:23 WIB

CuplikCom-Polda-Metro-Jaya-Selidiki-Laporan-LDNU-Jabar-Terkait-Klaim-Jubir-HTI-29082020152446-20200829_152256.jpg

Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (Cuplik.com/ Ade Lukman)


Cuplikcom-Jakarta-Mantan Ketua DPD HTI Bangka Belitung Heriansyah melaporkan Ismail Yusnanto yang masih mengklaim sebagai juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut dan akan menyelidiki lebih lanjut.

"Laporan sudah kita terima, ini akan kita dalami dulu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (28/8/2020) malam.

Yusri mengatakan, Ismail Yusnanto dilaporkan atas dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang ormas dan atau UU ITE dan atau turut campur dalam perkumpulan dengan maksud melakukan kejahatan yang membahayakan keamanan negara, sebagaimana tertuang dalam UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas Pasal 82A Ayat (2) juncto Pasal 59 Ayat (4) Poin (b) & (c) dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara, UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas, Ismail Yusanto juga bisa dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 169 KUHP.

Yusri menyebut, pihaknya akan mempelajari laporan terlebih dahulu. Polisi akan memanggil pelapor hingga terlapor untuk menyelidiki laporan tersebut.

"Pelapor selaku masyarakat Indonesia, menerangkan bahwa tanggal 26 Agustus lalu pelapor lihat di beberapa medsos, di mana terlapor mengatakan dan mengaku dirinya dari HTI. Padahal dia diketahui--menurut pelapor--HTI telah dibubarkan oleh MA," imbuhnya.

Adalah Heriansyah atau Ayik yang melaporkan Ismail Yusanto ke polisi. Ayik yang kini menjabat sebagai pengurus Lembaga Dakwah NU Jawa Barat mengatakan, Ismail Yusanto dinilai mempropagandakan khilafah ala HTI di media sosial.

"Kami melaporkan Ismail Yusanto karena masih mengaku sebagai Jubir HTI, padahal organisasi ini sudah dibubarkan dan terlarang serta terus mempropagandakan khilafah ala HTI ke publik khususnya melalui media sosial," kata Ayik yang kini menjadi pengurus Lembaga Dakwah NU Jawa Barat, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (28/8/2020).

Sementara itu, Muannas Alaidid selaku kuasa hukum Ayik mengatakan, tindakan Ismail dinilai dapat mengancam keberlangsungan negara. Menurutnya pemahaman khilafah ala HTI bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi negara.

"Pemahaman khilafah ala HTI ini merupakan bentuk menyebarkan permusuhan antargolongan, kerusuhan dan SARA," kata Muannas.

Terlebih, klaim Ismail Yusanto ini disebarkan di akun media sosial YouTube dan Facebook miliknya. Padahal, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tetal membubarkan HTI dan dianggap sebagai organisasi terlarang.

"Ismail Yusanto masih mengaku Jubir HTI yang sudah dibubarkan oleh Menkumham dan sudah dikuatkan oleh kasasi Mahkamah Agung, juga menyebarkan ideologi khilafah ala HTI yang menurut putusan Pengadilan bertentangan dan melawan Pancasila, ancaman penjaranya bisa seumur hidup atau 20 tahun" kata Muannas yang juga Ketua Umum Cyber Indonesia.

"Kami masih mendapati beberapa konten dia di channel YouTube maupun Facebook, dia masih mengklaim sebagai Jubir HTI," sambungnya.

Atas hal itu, Ismail Yusanto dilaporkan ke polisi. Dalam laporan bernomor LP:5137/VIII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 28 Agustus 2020, Ismail Yusanto dilaporkan atas tuduhan melanggar UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas Pasal 82A Ayat (2) juncto Pasal 59 Ayat (4) Poin (b) & (c) dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Selain dengan UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas, Ismail Yusanto juga bisa dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 169 KUHP.


Penulis : Ade Lukman
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128