KPU dan Bawaslu RI saat kunjungi KPU Indramayu (Cuplikcom/Taufid Chaniago)
Cuplikcom - Indramayu - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang ikut dalam dukung mendukung calon di Pilkada, Kabupaten Indramayu salah satu daerah yang terkenal rawan menggunakan PNS sebagai robot politik untuk mendulang suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, mengaku belum mengetahui terkait dukungan ASN atau PNS terhadap salah satu Bakal Calon Bupati (Bacabup) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Indramayu 2020.
"Saya belum dapat data detail soal itu," tutur Arief Budiman saat di acara Simulasi Pemungutan Suara Pemilihan Serentak 2020 di Hotel Wiwi Perkasa Kabupaten Indramayu, Sabtu (29/8/2020).
Sementara itu, di tempat yang sama, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar, menanggapi persoalan ASN Indramayu yang mendukung salah satu Bacabup yang ikut serta di Pilkada 2020, pihaknya telah menetapkan kabupaten Indramayu adalah daerah rawan terkait perilaku PNS yang sering berpihak pada proses politik.
"Di dalam proses pemilihan sekarang memang netralitas ASN menjadi salah satu indeks kerawanan," tutur Fritz
Ia pun mengimbau, kepada Kepala Daerah di kabupaten Indramayu untuk mengajak kepada seluruh ASN yang dipimpinnya untuk menjaga netralitas sebagai seorang ASN yang telah disumpah, yang mana seharusnya sumpah itu melekat pada diri seorang ASN.
"UU No 5, PP 53, PP 42 kode perilaku dan kode etik itu melekat pada seorang ASN," ujar Fritz.
Oleh karenanya, Bawaslu akan menindaklanjuti apabila didapatkan pelanggaran netralitas ASN.
"Dan bawaslu akan ada proses penindakan apabila ada pelanggaran netralitas ASN," tutup Fritz.