Mahpudin SH, Kuasa hukum Syaefudin saat di Polda Jabar (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Bandung - Tindak lanjut kasus dugaan perusakan kantor DPD Golkar Indramayu sudah dilimpahkan dari Polres Indramayu ke Polda Jawa Barat. Kuasa hukum pelapor mendesak pihak kepolisian segera umumkan nama tersangka dan menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Saya sudah menanyakan ke penyidik di Ditreskrimum, bahwa berkas dari Polres Indramayu sudah diterima dan sedang dilakukan pendalaman dan kelengkapan berkas. Dan kami meminta segera mengumumkan tersangkanya bersamaan dengan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan," ungkap kuasa hukum pelapor Mahpudin usai mendatangi Mapolda Jawa Barat, Bandung, Senin (31/8/2020).
Dijelaskannya, surat pelimpahan penanganan kasus tersebut dari Polres Indramayu ke Polda Jaqa Barat, dilimpahkan secara resmi tertanggal 25 Agustus 2020 kemarin.
Diketahui, kasus tersebut semula dilaporkan pada Jumat 24 Juli 2020 lalu, oleh kuasa hukum pelapor ketua DPD partai Golkar Indramayu H Syaefudin, Mahpudin SH. Melaporkan Anggota DPR RI Daniel Mutaqien Syafiuddin dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hilal Himawan ke Polres Indramayu. (Baca: Merusak Kantor, Kuasa Hukum Golkar Laporkan Daniel dan Hilal ke Polisi)
Selain itu, Mahpudin juga meminta Polda Jawa Barat untuk segera mengirim surat ke Presiden untuk pemeriksaan terlapor.
"Kenapa surat harus segera dikirimkan ke Presiden, karena terlapor ini anggota DPR RI sehingga polisi perlu ijin presiden untuk memeriksa terlapor," jelasnya.
Terpisah, Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol CH Patoppoi saat dikonfirmasi media menjelaskan, kasus perusakan kantor DPD Golkar Indramayu sudah terpenuhi unsur.
"Ya sudah terpenuhi unsur pidananya, kami terus mendalami untuk kasus ini, guna menentukan siapa tersangkanya," tandasnya.