Jum'at, 10 Januari 2025

Tak Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19, Warga Bengkulu Akan Didenda Hingga Rp 1 Juta

Tak Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19, Warga Bengkulu Akan Didenda Hingga Rp 1 Juta

SOSIAL
1 September 2020, 10:56 WIB

CuplikCom-Tak-Patuhi-Protokol-Kesehatan-Covid-19,-Warga-Bengkulu-Akan-Didenda-Hingga-Rp-1-Juta-01092020105817-20200901_105536.jpg

Tim Gabungan Melakukan Patroli Protokol Kesehatan Covid-19 (Cuplik.com/ Neni Lestari)


Cuplikcom-Bengkulu-Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai memberlakukan penegakan hukum bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Mereka yang tidak memakai masker di luar rumah dan tidak menjaga jarak, akan mendapat sanksi Rp 100 ribu hinga Rp 1 juta hingga kerja sosial selama satu jam.

Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 22 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kabid Penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu Martina mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah mensosialisasi kepada masyarakat bahwa akan ada penegakan hukum terkait Pergub Protokol Kesehatan.

“Mulai 1 September besok penegakan hukum secara masif dan serentak di seluruh kabupaten/kota. Bagi pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker akan didenda Rp 100 ribu bagi perorangan dan Rp 1 juta untuk pemilik usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan,” tegas Martini usai menghadiri rapat Paripurna di DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (31/8/2020).

Martini menjelaskan, untuk penegakan hukum tersebut nantinya Satpol PP dibantu TNI/Polri akan melakukan patroli setiap malam dari pukul 20:00 WIB hingga 23 :00 WIB ditempat umum seperti cafe, tempat makan, tempat hiburan dan tempat masyarakat berkerumunan untuk menjalankan Pergub tersebut.

Uang denda yang dibayarkan pelangar protokol kesehatan nantinya, kata Martini. akan diserahkan ke kas daerah.

“Seandainya pelanggar tidak sanggup membayar denda maka akan diberikan sanksi kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum, membersihkan area pemakaman dan membantu kami mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan, sanksi sosial ini berlaku selama satu jam saja,” pungkasnya.

Sedangkan, bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, denda Rp1 juta, penghentian sementara dan hingga pencabutan izin usaha.


Penulis : Neni Lestari
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah