Dari Kanan: Pinangki Sirna Malasari ,Djoko Tjandra (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom-Jakarta-Dugaan tindak pidana yang ditujukan pada Pinangki Sirna Malasari beranak pinak. Teranyar, jaksa perempuan itu dijerat dengan pasal pemufakatan jahat.
"Adanya dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan PSM (Pinangki Sirna Malasari) dengan JST (Joko Soegiarto Tjandra/Djoko Tjandra) sebagaimana yang disampaikan dalam rangka mengurus fatwa," ucap Hari Setiyono selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) pada Rabu, (2/9/2020).
Kejagung memang tengah mengebut penanganan perkara yang menjerat Pinangki ini. Dia diduga menerima suap USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar lebih berkaitan dengan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi.
Djoko Tjandra sebelumnya menjadi buronan sejak 2009 dalam perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Namun pada akhirnya pengurusan fatwa itu gagal.
Pinangki tidak sendiri. Djoko Tjandra pun dijerat sebagai pemberi suap dalam perkara ini. Selain itu, ada tersangka baru yang ditetapkan, yaitu Andi Irfan Jaya, yang diduga Kejagung sebagai perantara suap.
Pihak kejaksaan hanya menyebut identitas Andi Irfan Jaya sebagai swasta tetapi diketahui bila dirinya merupakan kader dari partai besutan Surya Paloh, yaitu NasDem. Menyusul status tersangka itu NasDem langsung mengambil tindakan.
"Jadi hari ini kita langsung cabut. Jadi nanti silakan dicek di sistemnya NasDem, pasti sudah nggak ada nama karena sudah dicabut," kata Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali pada Rabu (2/9/2020).
Dalam pusaran perkara ini kejaksaan juga menyematkan sangkaan pemufakatan jahat bagi ketiga tersangka. Berikut sangkaan pasal bagi Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan:
1. Pinangki
Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Selain itu kejaksaan juga menyebut Pinangki dijerat dengan pasal pencucian uang seperti dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun Nomor 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU).
Terbaru, Pinangki dijerat pula dengan Pasal 15 UU Tipikor yang temaktub mengenai pemufakatan jahat. Pasal ini juga dikenakan kepada 2 tersangka lainnya, yaitu Djoko Tjandra dan Andi Irfan.
2.Djoko Tjandra
Djoko Tjandra dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 UU Tipikor. Sangkaan ini berkaitan dengan kasus di Kejagung saja sebab Djoko Tjandra juga sebenarnya dijerat pidana lain yang ditangani Bareskrim Polri mengenai penggunaan surat jalan palsu, penghapusan red notice, serta pemberian suap ke pejabat Polri.
3. Andi Indra Jaya
Andi Indra merupakan tersangka baru yang dijerat dalam pusaran perkara ini. Dia langsung ditahan usai diperiksa pada Rabu (2/9) kemarin.
Dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 juncto ayat 1 huruf b atau Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berikut ini bunyi dari pasal-pasal yang menjerat ketiga tersangka itu:
Pasal 5 UU Tipikor
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 6 UU Tipikor
(1) Dipidana dengan pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
Pasal 13 UU Tipikor
Setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 15 UU Tipikor
Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.
Sementara itu, untuk sangkaan pencucian uang untuk Pinangki, pihak kejaksaan belum menyebutkan detail pasal yang dimaksud. Namun setidaknya ada 3 pasal dalam UU TPPU yang biasa dikenakan kepada tersangka yang dijerat dengan sangkaan itu.
Pasal 3 UU TPPU
Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri,
mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 4 UU TPPU
Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Pasal 5 UU TPPU
(1) Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.