Konferensi Perss Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas Jakarta Timur (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom-Jakarta-Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Darat (AD) menetapkan 29 prajurit TNI dari berbagai satuan terkait tersangka kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Mereka dijerat dengan pasal berlapis.
"Adapun pasal-pasal yang diterapkan, sampai saat ini kami menerapkan pasal yaitu 170 KUHP. Kemudian juga pasal 406 KUHP," kata Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara, dalam jumpa pers di Gedung Puspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020).
Bunyi Pasal 170 KUHP, sebagai berikut:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Sedangkan untuk Pasal 406 KUHP, berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Yogaswara menambahkan, penetapan 29 tersangka ini dari hasil pemeriksaan Puspom TNI. Dia menambahkan, masih ada kemungkinan para pelaku dijerat pasal lainnya.
"Itu 2 pasal (406 KUHP dan 170 KUHP) yang masih akan berkembang nantinya. Karena sampai sekarang, kami akan memeriksa lebih lanjut sekitar 12 orang dari total 51 orang diperiksa, dan 29 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Yogaswara.
Seperti diketahui, sebanyak 51 Personel Prajurit TNI dari semua kesatuan diperiksa oleh Polisi Militer Angkatan Darat, 29 Prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan mulai tanggal 29 Agustus 2020 sampai dengan 2 September 2020, pukul 24.00 WIB sebagai berikut. Yang sudah diperiksa sebanyak 51 personel, personel dalam hal ini prajurit, terdiri dari 19 satuan," ujar Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko
"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," imbuh Dodik.
Sementara itu Dodik menyebutkan 21 personel lainnya masih dilakukan pendalaman. Dodik juga mengatakan ada pula 1 orang yang statusnya sebagai saksi dari kasus perusakan di Ciracas ini.
"Dilakukan pendalaman sebanyak 21 personel. Satu orang dikembalikan karena statusnya adalah murni saksi namun proses penyidikan masih terus berjalan sampai tuntas semuanya," kata Dodik.