Hal tersebut diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan merujuk pada hasil inspeksi mendadak Hendarman ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 31 Maret kemarin.
"Maka tidak akan segan-segan dipidanakan dan ditindak," ujarnya, Rabu (1/4/2009).
Pernyataan Hendarman tersebut mengacu pada kasus tiga jaksa yakni Ester Tanak, Dara Veranita, dan Sovi Marisa yang tersandung kasus penjualan ekstasi yang menjadi barang bukti di persidangan.
"Barang bukti jangan hanya minta tapi bila perlu dikatakan di mana (barang buktinya)," imbuhnya.
Hendarman juga meminta agar Kajari bisa tegas mengani kasus-kasus serupa.
"Jangan pakai gaya Jawa, tapi pakai gaya Tapanuli," kata Jasman menirukan ucapan atasannya.