( CUPLIKCOM/ISMAIL)
CUPLIKCOM - LAMPUNG - Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung selatan pada pemilihan serentak se-Indonesia tahun 2020 dibuka hari ini, Jum'at (4/9/2020) di aula pertemuan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan.
Pelaksanaan pendaftaran tersebut dilaksanakan selama tiga hari, sejak tanggal 4 - 6 september 2020 berdasarkan peraturan KPU No. 5 Tahun 2020 tentang program tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu).
Pada seluruh tahapan pendaftaran calon (balon) pasangan bupati dan wakil bupati, diberlakukan teknis pelaksanaan protokol kesehatan covid-19 oleh panitia pelaksana KPU setempat. seperti, wajib memakai masker, siapkan tempat suci tangan dan penerapan jarak fisik dengan membatasi jumlah pendamping pasangan pasangan bupati dan wakil bupati dilokasi pendaftaran.
Dilokasi pendaftaran, terlihat beberapa balon pasangan bupati dan wakil bupati lamsel telah memasuki diri maju bersaing di ajang pemilu untuk adu gagasan dan program adu pada pesta demokrasi 9 desember 2020 mendatang.
Siang hari, tepat pukul 13:00 WIB Pasangan Nanang-Pandu ditemani LO dan masing-masing Ketua Partai Pengusung, yakni PDIP, Nasdem, Hanura dan Perindo Lamsel lebih dahulu mendatangi kantor KPU Lamsel dengan menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran pasangan bupati dan wakil bupati di Kantor KPU Lamsel.
“Kami pasangan Nanang-Pandu akan menjadi calon bupati dan wakil bupati lamsel, mudah-mudahan pada hari ini, tidak ada hambatan yang tidak kita inginkan,” ujar Nanang kepada Komisioner KPU.
Kemudian disusul kedatangan pasangan Hipni-Maylin yang juga ditemani LO dan masing-masing Ketua Partai Pengusung, yakni PAN, Gerindra dan PKB Lamsel yang tiba pada pukul 15:00 WIB dan diterima komisioner KPU setempat. Sedangkan pasangan lainnya, Toni-Antoni, dikabarkan baru akan mendaftar di KPU pada Sabtu (5-9-2020).
Sementara itu, Ketua KPU Lampung Selatan (Lamsel), Ansurasta Razak mengatakan bahwa seluruh balon dalam pasangan bupati dan wakil bupati dapat menerapkan berkas terutama hasil PCR Swab dari rumah sakit.
Ansurasta juga mengatakan KPU Lamsel akan melakukan pertunjukan pemilu serentak tahun 2020 tersebut secara profesional dan akan adil kepada seluru pasangan calon.
“Terkait hasil PCR Swab, memang diwajibkan ada pada saat pendaftaran itu kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk dapat melengkapinya,” jelasnya.
“Kami KPU Lamsel akan melakukan pendaftaran tahapan penetapan calon yang memenuhi syarat, mandiri dan akan memperlakukan seluruh calon secara adil dan setara,” Ujarnya.
Diketahui pada tahapan pendaftaran ini, seluruh dokumen administrasi balon pasangan bupati dan wakil bupati, lamsel akan kelengkapannya oleh tim pengungkit KPU.
Jika dinyatakan lengkap akan diberikan TT1KWK (Tanda Terima) oleh KPU, namun jika dokumen belum memenuhi syarat maka seluruh dokumen calon akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan dan melakukan pendaftaran kembali sampai batas waktu tahapan pendaftaran selesai. (Rk)