Jum'at, 31 Januari 2025

Soal DPS, Bawaslu Beberkan KPU Indramayu Berpotensi Langgar UU

Soal DPS, Bawaslu Beberkan KPU Indramayu Berpotensi Langgar UU

POLITIK
9 September 2020, 06:47 WIB

CuplikCom-Soal-DPS,-Bawaslu-Beberkan-KPU-Indramayu-Berpotensi-Langgar-UU-09092020065036-IMG_20200908_180604.jpg

Bawaslu saat menggelar konferensi di kantor Gakkumdu (Cuplikcom/Andrian)

Cuplikcom - Indramayu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu menyayangkan atas sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu yang menetapkan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan tidak mempertimbangkan dan tidak memverifikasi masukan dari Bawaslu Kabupaten Indramayu dan juga sebagian Partai Politik (Parpol) yang meminta keterangan lanjutan terkait dengan rekap DPHP.

Hal itu diutarakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi saat menggelar konferensi pers di Kantor Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), pada hari Senin (7/9/2020).

"Bawaslu Kabupaten Indramayu melakukan langkah walkout terhadap rapat pleno DPHP dan DPS, dan kami akan menindak lanjuti dengan mekanisme penahanan pelanggaran," tegas Ketua Bawaslu Indramayu Nurhadi.

Nurhadi menjelaskan, kejadian tersebut bermula, ketika KPU Kabupaten Indramayu diminta keterangan terkait dengan daftar pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Bahwasannya, lanjut Nurhadi, jumlah daftar pemilih yang TMS diantaranya kategori yang masih belum bisa dijelaskan oleh KPU Kabupaten Indramayu yaitu terkait dengan daftar pemilih pindah domisili.

"Jumlah daftar pemilih pindah domisili itu karna apa?, kemudian juga, daftar pemilih bukan penduduk yang merupakan bagian dari katagori pemilih yang di TMS kan," kata Nurhadi.

Pihaknya juga menuturkan, terkait katagori pemilih bukan penduduk, KPU tidak bisa menjelaskan berapa daftar pemilih yang di TMS kan yang dicoret karena pindah TPS, dan berapa jumlah data pemilih yang di TMS bukan penduduk yang benar-benar bukan penduduk asli.

"Itu KPU tidak menjelaskan itu," tutur Nurhadi.

Oleh karena itu, jelas Nurhadi, pihaknya meminta KPU untuk menunda pelaksanaan rekapitulasi DPS dan penetapan DPS untuk memperbaiki data tersebut agar KPU bisa menjelaskan. Ketika KPU tidak menjelaskan pemilih yang dicoret atau pemilih yang di TMS kan, bisa berpotensi terhadap ketentuan pasal 177 undang-undang nomor 1 tahun 2015 yaitu, memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih.

"Dengan sanksi pidananya tiga bulan atau maksimal dua belas bulan, ini potensi pelanggarannya," jelas Nurhadi.

Kemudian, masih lanjut Nurhadi, karena KPU tidak melakukan verifikasi terhadap rekomendasi pengawas pemilu (Bawaslu) pada tanggal 21 Agustus 2020 terkait dengan pemilih yang masih belum dicoklik sejumlah 450 rumah, hingga sekarang tidak ada jawaban dari KPU apakah hal tersebut sudah ditindaklanjuti atau belum. 

Menurut Nurhadi, Hal ini berpotensi KPU melanggar ketentuan pasal 177B undang-undang nomor 10 tahun 2016 yaitu, anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah).


Penulis : Andrian Supendi
Editor : Andrian Supendi

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah