Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Bersama Walikota Bogor Bima Arya (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Bogor-Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menegaskan banyak faktor yang menjadi landasan kuat bagi Pemkot Bogor untuk tetap menerapkan PSBMK dibanding mengikuti DKI Jakarta yang memberlakukan PSBB secara ketat, Senin (14/9/2020) mendatang.
"PSBB membutuhkan jumlah personil yang cukup untuk mengamankan. PSBB membutuhkan anggaran bansos yang cukup, APBD, APBN dari Provinsi dan juga nasional. Kalau tidak jelas, tidak mungkin PSBB, yang ada kita hanya menyengsarakan," kata Bima Arya usai mendengarkan pemaparan hasil Survei Persepsi Covid-19 oleh Kolaborator Saintis Laporcovid19, Jum'at (11/9/2020).
Ia menyebut, pihaknya akan melibatkan domter dan ulama dalam mengedukasi warga.
"Jadi edukasi nomor 1, dokter dan ulama melakukan edukasi supaya masyarakat faham, Oh ini Covid-19, oh ini bahaya, saya kira begitu," kata Bima.
"Yang kedua adalah penguatan protokol kesehatan yang kolaboratif dengan semua. Keputusannya akan kita sampaikan senin nanti, untuk mengumumkan konsep PSBMK ke depan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kolaborator Saintis Laporcovid19 melakukan survei terkait kondisi pengetahuan dan kepercayaan masyarakat Kota Bogor terhadap COVID-19. Survei dilakukan sejak 15 Agustus 2020 hingga 1 September 2020 dengan responden sebanyak 21.803. Metode analisis yang digunakan dalam survei ini dengan formula spearmen RHO untuk mengukur korelasi antar variable dan faktor demografi.
Dari survei itu terungkap ada 90 persen dari total koresponden mengaku mengalami keterpurukan ekonomi akibat pandemi.
Hasil survei menyebutkan, ada 16,45 persen dari total koresponden yang masih percaya bahwa virus Corona adalah buatan manusia. Sementara 54,24 persen koresponden mengaku tidak tahu dan 29, 31 persen menjawab dengan salah.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi memutuskan memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total pada Senin, 14 September 2020 mendatang, sehingga kegiatan perkantoran ditiadakan.
Keputusan tersebut, usai melihat perkembangan kasus covid-19 DKI Jakarta dan dukungan fasilitas rumah sakit yang sudah dianggap darurat.
"Dalam rapat disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu," kata Anies saat Konferensi Perss, di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Ia mengatakan bila tak ada kebijakan darurat di Jakarta, maka efeknya akan menyebabkan kematian karena Covid-19 akan tinggi di Jakarta. Sehingga mulai Senin 14 September 2020, bekerja yang di perkantoran ditiadakan. Namun kegiatan usaha tetap berjalan, akan ada 11 sektor usaha yang dikecualikan.