Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom-Jakarta-Rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk menggunakan Tol Lingkar Dalam Kota sebagai lintasan sepeda setiap hari minggu pukul 06.00 hingga 09.00 WIB dinilai melanggar aturan yang berlaku oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
Basuki menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol secara jelas menyatakan, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
"PP nya itu menutup (sepeda masuk jalan tol), kalau di jalan tol itu untuk mobil, roda empat dan lebih," katanya di Jakarta, Kamis (10/9/2020)
Oleh karenanya, Basuki menegaskan setiap kendaraan dengan roda di bawah empat, dilarang untuk memasuki tol, seperti hal nya sebuah bemo ataupun sepeda.
"Kurang dari roda empat, bemo aja enggak boleh, roda tiga. Jadi kalau aturannya jalan tol untuk kendaraan roda empat dan lebih, apalagi kalau sepeda," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menagjukan permohonan kepada Menteri PUPR unutk memanfaatkan Jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta sisi Barat Ruas Cawang-Tanjung Priok sebagai lintas sepeda setiap hari minggu pukul 06.00 hingga 09.00 WIB.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat tertanggal 11 Agustus 2020, didasari oleh peningkatan volume pesepeda setiap minggunya.