Ketua KPU Indramayu Ahmad Toni Fatoni (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Ketua KPU Indramayu Ahmad Toni Fatoni akhirnya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait beberapa pelanggaran kode etik dirinya. Pihak DKPP menegaskan telah menerima laporan tersebut dan dinyatakan lengkap.
"Dokumen ini kami terima dan dinyatakan lengkap, nanti tujuh hari ke depan ada konfirmasi lanjutan," kata Sekretarit Pengaduan DKPP, Ratna usai memeriksa laporan dari Koalisi Pers Untuk Demokrasi (KPUD), Selasa (15/9/2020).
Laporan tersebut dilayangkan oleh seluruh jurnalis di kabupaten Indramayu yang tergabung dalam Koalisi Pers Untuk Demokrasi (KPUD). Secara resmi diterima DKPP dengan bukti tanda terima dokumen nomor 02-15/SET-02/IX/2020 oleh Sekretariat Pengaduan.
"Kami melanjutkan aspirasi kawan-kawan Pers yang kemarin melakukan aksi unjuk rasa di KPU Indramayu, dikarenakan tuntutan untuk mundur dari posisi Ketua KPU tidak diterima, maka hari ini saluran DKPP kami gunakan," ujar koordinator KPUD, Ihsan Mahfudz.
Dijelaskan Icank, sapaan akrabnya, Ketua KPU Indramayu Ahmad Toni Fatoni dilaporkan karena diduga telah melanggar Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, pasal 8 poin 11 serta pasal 19 poin i.
Menurutnya, kedua aduan tersebut, akan dibuktikan dalam sidang DKPP nanti jika Ketua KPU Indramayu dianggap tidak netral dan telah melakukan upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik yang berujung pada aksi unjuk rasa ratusan wartawan kemarin di KPU Indramayu.
"Sudah nyata, Ketua KPU tidak memberikan akses seluas luasnya kepada media untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu dan perbuatan itu mengakibatkan awak media unjuk rasa," jelas Icank.
Ia menambahkan, meski Ketua KPU Indramayu sudah memhon maaf secara lisan di hadapan para jurnalis saat aksi kemarin, namun harus ada efek jera bagi pejabat penyelanggara pemilu yang mestinya memberikan pendidikan dan contoh baik baik masyarakat.
Ia berharap, langkah aduan ke DKPP ini, memberikan motivasi kepada seluruh penyelenggara pemilu agar dapat menjaga integritas, netralitas, jujur, adil, beradab, profesional serta memahami marwah Pemilu.