Ketua Bawaslu Indramayu Nurhadi (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, akhirnya menetapkan Pleno Pimpinan terhadap penelusuran beredarnya video ulang tahun (Ultah) salah satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang dirayakan di Bandung, terlihat ada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu memenuhi unsur formil dan materil sebagai bentuk pelanggaran etik.
Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu tersebut dilaksanakan di Kantor Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu, Rabu (16/9/2020).
"Penelusuran Bawaslu terkait beredarnya video ultah salah satu Bapaslon bersama Ketua KPU Indramayu, layak dijadikan temuan karena sudah ada unsur formil dan materil," kata Ketua Bawaslu Nurhadi saat ditemui dikantor Gakkumdu.
Menurutnya, hasil penelusuran dengan meminta keterangan beberapa orang dalam rangka menemukan sarat formil dan materil, diantaranya siapa yang menemukan peristiwa tersebut, dimana kejadiannya, kapan peristiwa itu terjadi, dan cukup tidaknya untuk dijadikan temuan.
"Untuk syarat formil sudah bisa terpenuhi dengan beberapa keterangan orang yang hadir pada saat itu," katanya.
Adapun untuk sarat materil yang menyangkut uraian peristiwa kejadian, keberadaan saksi dan bukti pendukung sudah dapat terpenuhi. Sehingga karena syarat formil dan materil sudah dapat dipenuhi, maka tinggal dikaji pada peraturan perundang-undangan yang perlu diterapkan.
Hasil keputusan rapat pleno pimpinan, bahwa peristiwa video yang beredar terkait turut sertanya Ketua KPU Indramayu dalam acara Ultah salah satu Bapaslon akan dilakukan kajian oleh Bawaslu Kabupaten, hasilnya untuk lima hari kedepan diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) guna dilakukan pemeriksaan.
"Penyelidikan sudah selesai, tinggal mekanisme kajian untuk peristiwa tersebut diteruskan ke DKPP dan hari ini kelengkapan penyelidikan dengan meminta keterangan tambahan KPU Indramayu yang sebelumnya diundang tidak hadir," terangnya.
Nurhadi menegaskan, jika dalam kajian penelusuran sebuah peristiwa terpenuhi sarat formil dan materil atas dugaan pelanggaran etik, maka akan diteruskan ke DKPP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagaimana dalam ketentuan pasal 137 ayat 1 UU 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, yaitu, pelanggaran kode etik pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 136 diselesaikan oleh DKPP.
"Jadi peristiwa itu sudah ter-register di Bawaslu untuk dilanjutkan ke DKPP," pungkasnya.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi pada Kamis 10 September 2020 bertempat di salah satu rumah makan di Indramayu, Ketua KPU Ahmad Toni Fatoni berkilah, kejadian itu terjadi secara kebetulan dan bukan merupakan faktor kesengajaan dirinya hadir di acara ultah tersebut.
"Sekitar pukul 05.30 persis kami memang ada di lantai satu semua, kita hanya menunggu pak Lucky Hakim belum turun di hotel, kebetulan teman-teman KPU itu berada di kursi, saya keluar ngecek keluar pintu, ternyata dari belakang ada ajudan yang bawa lilin, dan kita gak ngerti siapa yang ulang tahun dan kita juga tidak pernah tahu pada posisi itu," jelasnya.
"Bukan berarti kita sengaja mendesain untuk memastikan ada ucapan dan segala macam, tapi memang posisi saya sedang di situ. Dan tidak tahunya ajudan dari belakang membawa lilin, ketika kita menghindar juga tidak enak, tapi ya sudahlah kita tetap ada di situ dan ternyata memang ada yang video dari belakang. Dan semua juga sudah berada di deretan mobil parkir di situ, kita hanya tinggal menunggu Lucky Hakim saja, karna harus kita pastikan sebelum pukul 06.00 mereka harus sudah kita serahkan ke rumah sakit Hasan Sadikin," pungkas Toni.