Tersangka Mutilasi LAS Dan DAF saat Rekonstruksi (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta- Sepasang kekasih berinisial DAF dan LAS ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu. Korban diduga dibunuh oleh dua tersangka di sebuah apartemen di daerah Pasar Baru, Jakarta Pusat. Setelah tak bernyawa, jasad korban dipindahkan oleh tersangka ke Apartemen Kalibata City.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan pembunuhan ini bermula dari perkenalan korban dengan tersangka LAS lewat aplikasi pertemenan Tinder.
Setelah berkenalan di Tinder keduanya melanjutkan komunikasi di aplikasi pesan singkat WhatsApp. Komunikasi terakhir korban dengan LAS pada 5 September.
"Kemudian tanggal 7 September janjian bertemu di salah satu apartemen di Pasar Baru," kata Nana di Polda Metro Jaya, Kamis (17/9).
LAS dan korban kemudian menyewa apartemen tersebut untuk tanggal 7 hingga 12 September.
Lalu, tanggal 9 September keduanya berada di apartemen tersebut. Pada hari itu tersangka DAF yang berperan sebagai eksekutor telah lebih dulu berada di apartemen tersebut, tanpa diketahui korban.
DAF bersembunyi di kamar mandi saat kekasihnya LAS dan korban masuk ke apartemen. Dalam kamar apartemen itu LAS dan korban sempat berbincang kemudian berhubungan (badan).
"Ketika berhubungan DAF keluar dan membunuh korban," tutur Nana.
Kedua tersangka, kata Nana, telah lebih dulu menyiapkan batu bata dan pisau yang digunakan untuk membunuh korban.
"Batu bata dipukulkan ke korban sebanyak 3 kali, kemudian dia menusuk korban sebanyak 7 kali sehingga korban meninggal dunia," ucap Nana.
Diungkapkan Nana, kedua tersangka juga sempat membeli golok dan gergaji. Alat itu digunakan untuk memutilasi korban menjadi 11 bagian.
"Menjadi 11 bagian dan bagian-bagian tubuh itu dimasukkan ke tas kresek, kemudian dimasukkan ke dua koper dan satu ransel," ujarnya
Adapun motif pembunuhan adalah untuk menguasai harta korban. Nana menyebut kedua tersangka mengetahui bahwa korban punya kemampuan finansial yang baik.
"(Korban) dianggap orang berada sehingga keduanya berencana menghabisi nyawa korban kemudian mengambil barang dan uang," tuturnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan korban mutilasi yang ditemukan di Apartemen Kalibata City dibungkus dalam sebuah koper.
"Jenazahnya dimutilasi dalam koper yang dibungkus. Jadi potongan-potongannya dibungkus menggunakan tas kresek dan ditaruh di dalam koper," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (16/9).
Usai menghabisi korban, kedua tersangka langsung menguras rekening korban. Polisi menyebut sekitar Rp97 juta uang korban berhasil dikuras tersangka.
Kemudian, kedua tersangka menguras rekening korban dengan membeli logam mulia berbagai ukuran, emas, motor N-max dan menyewa rumah di Depok untuk mengubur korban.
Dalam kasus ini, tersangka LAS berperan mengajak korban dan menyewa apartemen dan DAF berperan sebagai eksekutor. Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.