Peserta ODP PPS mengikuti Bimtek di Aula PGRI Sindang (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu menggelar Bimbingan Tekniks (Bimtek) penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS-HP) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu pada 9 Desember 2020 mendatang. Kegiatan tersebut bertempat di Gedung Aula PGRI Sindang Kabupaten Indramayu, Sabtu (19/9/2020).
Ketua Devisi Program dan Data Informasi KPU, Masykur mengatakan, kegiatan digelar selama 2 (dua) hari, Jumat dan Sabtu. Pada hari Jumat, peserta yang mengikuti kegiatan tersebut sebanyak 157 orang, sedangkan pada hari Sabtu peserta yang mengikuti sebanyak 160 orang.
"Pesertanya dari operator data pemilih tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara-red) se-Kabupaten Indramayu," katanya.
Dengan tujuan, memberikan pelatihan kepada Operator Data Pemilih (ODP) PPS dalam rangka menghadapi proses untuk penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS-HP).
Masykur juga menuturkan, kendala yang paling banyak ditemui oleh PPS adalah terkait update admistrasi kependudukan.
"Orang-orang yang KTP-nya belum di-update, orang-orang yang masih menggunakan suket, orang-orang yang belum mengurus identitas baru dikarenakan sudah punya keluarga namun masih menumpang di orang tua," jelasnya.
Pihaknya berharap, data pemilih untuk pemilihan serentak tahun 2020 itu berkualitas, oleh karenanya, setiap jenjang KPU RI menyediakan tahapan yang tepat. Dalam artian, adanya proses coklik, rekap Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk ditetapkan menjadi DPS, kemudian DPS ada DPS-HP selanjutnya akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditanggal 16 Oktober 2020.
Selain itu, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu, H. Kanadi Monoisma menyampaikan, peran Disdukcapil sangat penting pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Disdukcapil dengan KPU bagai dua sisi mata uang, menjadi satu kesatuan dan harus bersinergi, data kependudukan merupakan data dasar dalam proses untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu.
Kanadi menerangkan, masalah yang memang krusial adalah mereka yang sudah meninggal namun masih masuk di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) datanya belum terhapus dan disdukcapil tidak bisa menghapus begitu saja. Namun caranya, pada saat petugas pemutakhiran data pemilih di lapangan melakukan kroscek dengan fakta yang ada di lapangan, harus dilakukan koordinasi antara KPU dengan Disdukcapil.
"Caranya melalui peran ketua RT, karena regulasi kita di undang-undang 23 tahun 2006 yang diperbaharui dengan undang-undang 24 tahun 2019, RT sangat berperan untuk melaporkan warganya yang meninggal," terangnya.
"Pada saat data itu sudah terpenuhi atau tercetak akta Kematiannya secara sistem, sebagai contoh, jika yang meninggal adalah suaminya maka secara otomatis istrinya yang akan naik sebagai kepala keluarga," pungkas Kanadi.