Saat berlangsungnya Rakor titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye yang digelar KPU (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu tahun 2020, bertempat di Aula Kantor KPU Indramayu Jl. Soekarno Hatta No.1, Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Sabtu (19/9/2020).
Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dewi Nurmalasari mengatakan, Rakor titik lokasi pemasangan APK tersebut diikuti oleh 31 Panitia Pemungutan Suara (PPK) se-Kabupaten Indramayu.
"Kami mengundang Ketua dan Divisi Sosialisasi di masing-masing PPK, dengan pembahasan terkait titik lokasi," katanya.
Lebih lanjut ia menuturkan, sebelumnya petugas PPK yang mengikuti kegiatan tersebut sudah diintruksikan untuk melakukan koordinasi dengan unsur pemerintahan setempat, baik Kepala Desa, RT, maupun RW, untuk menentukan titik lokasi pemasangan APK. Pihaknya memastikan, titik lokasi yang akan ditentukan berada pada zona atau wilayah yang tidak dilarang oleh regulasi.
"Nantinya penentuan titik lokasi ini akan kita SK-kan, namun sebelumnya kita akan adakan Rakor dulu dengan beberapa pihak, stakeholder, juga dengan para calon. Dalam hal ini kita akan mengundang LO (Liaison officer-red) atau nara hubung," tuturnya
"Untuk juga sama-sama membahas terkait dengan titik lokasi ini, supaya kita satu persepsi demi lancarnya proses tahapan kampanye yang akan dimulai dari tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember," tambah Dewi.
Dewi menerangkan, terkait dengan ukuran APK pihaknya sudah mengkoordinasikan melalui Rakor dengan para LO yang merupakan presentasi dari Bakal Pasangan Calon (Bapaslon). Kemudian, nanti akan ada proses cetak dan selanjutnya akan diserahkan kepada masing-masing calon untuk pemasangannya.
Alat Peraga Kampanye (APK) yang akan digunakan ada 3 (tiga) jenis, antara lain, Sepanduk, umbul-umbul, dan baliho yang nantinya akan difasilitasi oleh KPU, ada juga yang bisa dicetak secara mandiri oleh para calon. Namun, terkait berapa jumlah APK yang akan dibagikan di setiap masing-masing calon pihaknya masih belum dapat menjawab secara pasti.
"Ada beberapa kesulitan di dalam menentukan titik lokasi, jadi nanti kita belum sampaikan terkait dengan jumlah dan sebagainya," ucap Dewi.
Dewi menegaskan, pemasangan APK tidak boleh dilakukan di beberapa tempat tertentu, antara lain, sarana pendidikan, lembaga pemerintah, tempat ibadah, dan wilayah privat.
"Tetapi manakala ada calon yang kemudian memasang (APK-red) di tempat-tempat lembaga swasta atau milik privat itu yang terpenting ada izin. Yang penting bukan di sekolah dan bukan lembaga pemerintahan," pungkasnya.