Proses Simulasi Pemungutan Suara Di Pilkada 2020 (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta-Desakan penundaan pilkada serentak tahun 2020 disuarakan banyak pihak, pasalnya, kasus Positif Covid-19 di Indonesia semakin meningkat.
Anggota Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, keputusan penundaan Pilkada tidak dapat diambil oleh KPU, tapi harus disetujui bersama pemerintah dan DPR. Opsi penundaan Pilkada 2020 karena Covid-19 pun telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020.
"Kita lihat dari aspek hukum sebetulnya sudah diatur mekanismenya di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang kemudian diundangkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020. Maka lembaga yang berwenang mengambil keputusan itu tentu tidak hanya KPU, tetapi KPU, DPR dan Pemerintah," kata Raka saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2020).
Lebih lanjut dia menjelaskan, sebelum adanya kesepakatan bahwa Pilkada ditunda, KPU tetap melaksanakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020. PKPU itu berisikan tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan.
Sebelumnya, Desakan penundaan Pilkada tahun 2020 datang dari Eks Wapres Jusuf Kalla. Dia khawatir, penyelenggaraan Pilkada tanpa aturan ketat akan meningkatkan jumlah positif Corona.
"Saya sarankan ditunda dulu sampai beberapa bulan sampai vaksin ditemukan dan vaksin ditemukan nanti langsung menurun itu (Corona)," kata Jusuf Kalla, di sela-sela acara kegiatan donor darah di Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Sabtu (19/9/2020).
Menurut Ketua PMI ini, di tengah pandemi saat ini, KPU harus membikin syarat-syarat berkumpul pada kampanye Pilkada. Misalnya kampanye hanya boleh dihadiri 50 orang orang. Jika yang datang raturan maka KPU harus tegas. Menurut dia, keselamatan dan kesehatan masyarakat lebih diutamakan pada kondisi saat ini.
Kemudian, baru-baru ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU ) juga meminta kepada KPU, pemerintah, dan DPR RI untuk menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 demi menjaga kesehatan rakyat.
"Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati," kata Ketua Umum PBNU K.H. Said Aqil Siroj dalam keterangan tertulis kepada Cuplik.com, Minggu (20/9/2020).
Pelaksanaan pilkada meskipun dengan protokol kesehatan yang diperketat, dinilai sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya. NU juga meminta untuk merealokasikan anggaran pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial.