Pelajar sedang Belajar Secara Daring (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta-Penyaluran bantuan kuota internet oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) dimulai hari ini, Selasa (22/9/2020).
Peserta didik PAUD mendapatkan paket kuota internet sebesar 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.
Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
Lalu, paket kuota internet untuk guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.
Sedangkan paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen ialah 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Penyaluran kuota data internet dilakukan selama empat bulan, dari September sampai Desember 2020.
Jadwal penyaluran kuota
Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:
Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.
Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.
Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:
Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.
Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020
Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:
Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.
Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.
Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua memiliki masa berlaku masing-masing 30 hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
Sedangkan bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara bersamaan pada bulan November akan berlaku selama 75 hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk satu nomor ponsel setiap bulannya.
Terbagi jadi kuota umum dan kuota belajar
Merujuk pada Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020, bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi menjadi kuota umum dan kuota belajar.
Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi.
Sementara Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet. Apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kemendikbud,” pesan Ainun seperti dilansir laman Kemendikbud, Senin (21/9/2020).